Penerimaan tersebut berasal dari sejumlah aktivitas ekonomi digital, meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak transaksi aset kripto, pajak fintech peer-to-peer lending, serta pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).
Dari total penerimaan tersebut, kontribusi terbesar berasal dari PPN PMSE yang mencapai Rp44,05 triliun.
DJP menyebut hingga akhir Agustus 2026, sebanyak 277 pelaku PMSE telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Pada Agustus 2026, DJP juga melakukan penyesuaian daftar pemungut dengan menunjuk STAAH Limited dan Aghanim Inc. sebagai pemungut baru.
Di sisi lain, DJP mencabut penunjukan Expedia Lodging Partner Services Sarl sebagai pemungut PPN PMSE.
Hingga 31 Agustus 2026, sebanyak 244 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN dengan total Rp44,05 triliun. Penerimaan tersebut terakumulasi sejak 2020 hingga 2026.
Selain PPN PMSE, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto juga memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara. Hingga Agustus 2026, pajak kripto tercatat sebesar Rp2,15 triliun.
Penerimaan tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp1,27 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp881,82 miliar.
Sementara itu, penerimaan pajak dari sektor fintech mencapai Rp5,28 triliun hingga 31 Agustus 2026. Pajak tersebut berasal dari PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri, serta PPN Dalam Negeri.
Untuk pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP), penerimaannya mencapai Rp5,75 triliun hingga 31 Agustus 2026.
Penerimaan Pajak SIPP tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp417,65 miliar dan PPN sebesar Rp5,33 triliun.
DJP berharap peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital dapat terus memperkuat penerimaan negara sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan setara antara pelaku usaha konvensional dan digital.
“Kami berharap peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital dapat terus memperkuat penerimaan negara sekaligus mewujudkan perlakuan perpajakan yang adil dan setara antara pelaku usaha konvensional dan digital,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Intje Rina Risnawati.
Dengan meningkatnya aktivitas ekonomi berbasis digital, penerimaan dari sektor tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam sistem perpajakan Indonesia. DJP terus melakukan pemutakhiran dan pengawasan terhadap pelaku usaha digital yang menjadi pemungut maupun penyetor pajak.
Tulis Komentar