62 Koperasi Merah-Putih Sudah Terbentuk di Kabupaten Pasaman

Koperasi Merah Putih akan dilaunching secara Nasional oleh Presiden Prabowo pada tanggal 12 Juli 2025 mendatang maka untuk Kabupaten Pasaman sudah terbentuk sebanyak 62 buah Koperasi Desa dan tersebar di setiap Nagari. (ist)

TRANSKEPRI.COM.PASAMAN - Koperasi Merah Putih akan dilaunching secara Nasional oleh Presiden Prabowo pada tanggal 12 Juli 2025 mendatang maka untuk Kabupaten Pasaman sudah terbentuk sebanyak 62 buah Koperasi Desa (Kopdes) dan tersebar disetiap Nagari (Desa), kata Kabid Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Pasaman Eli Sunarti Senin (30/6/2025) di Lubuk Sikaping.

“Puluhan Kopdes Merah Putih saat ini tengah penyelesaian pengurusan badan hukum di Notaris setempat, "62 Kopdes Merah Putih di Kabupaten Pasaman sudah terbentuk 100 persen per tanggal 28 Mei 2025 lalu,” tegasnya.

"Direncanakan launching 12 Juli 2025 serentak. Kita semua menunggu itu. Kita pastikan semua administrasi Kopdes Merah Putih di Kabupaten Pasaman terlengkapi, sehingga bisa berjalan sesuai regulasinya," katanya.

Eli Sunarti mengatakan potensi usaha yang bakal digarap oleh masing-masing Kopdes bervariasi sesuai potensi di nagari (desa).

"Pengurus akan mengelola usaha sesuai potensi di Nagari masing-masing berupa sembako, simpan pinjam, apotek, klinik desa, sewa gudang logistik dan potensi daerah maupun kearifan lokal lainnya," katanya.

Dengan sistem keuangan yang dikontrol oleh warga sendiri, pemerintah berharap lahir kemandirian ekonomi dan ketahanan pangan yang kuat di tingkat desa, sekaligus mempersempit jurang kemiskinan yang telah lama mengakar.

Sedang dalam struktur organisasi Koperasi Merah Putih yang beroperasi di tingkat desa dan kelurahan, kepengurusan tak bisa diisi sembarangan,

"Mereka yang duduk di kursi pengurus harus memiliki kombinasi antara integritas dan kapabilitas, menguasai prinsip koperasi, berjiwa wirausaha, serta piawai dalam mengelola organisasi.

"Untuk menjamin independensi, regulasi melarang adanya hubungan keluarga, antara pengurus dan pengawas dalam lingkup derajat pertama. Larangan serupa juga berlaku bagi aparat desa yang ingin merangkap jabatan dalam koperasi, tegasnya. (fauzi)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar