Alat Perekam KTP Elektronik Disdukcapil Pasaman dalam Perbaikan

Kantor Disdukcapil Pasaman

TRANSKEPRI.COM.PASAMAN - Alat
Perekam untuk membuat Kartu Tanda Penduduk ( KTP) Elektronik Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pasaman mengalami kerusakan dan saat ini sedang diperbaiki.

"Untuk perbaikan, sudah didatangkan tim teknis dari Provinsi Sumatera Barat dan Jakarta, namun alat perekam KTP ini belum juga berfungsi sebagaimana mestinya" kata Kabid PIAK dan Pemanfaatan data Disdukcapil Pasaman, Zulhamdi, Rabu (09/02/21).

Sementara bagi masyarakat dengan keperluan tertentu, sebagai pengganti KTP, bisa dikeluarkan Surat Keterangan.

Yuljasman, salah seorang warga yang mengurus KTP baru, menyebutkan, ia Sudah tiga bulan ini mengurus KTP dan sudah enam kali mendatangi, Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasaman, namun KTP nya tidak kunjung selesai

Sehingga atas kejadian 
tersebut, ia merasa dirugikan, apalagi setiap ditanyakan, tidak ada kepastian kapan alat perekam itu bisa berfungsi dan KTP nya bisa diambil. (fzi)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar