Mahkamah Konstitusi Korsel Resmi Makzulkan Presiden Yoon Suk Yeol
TRANSKEPRI.COM.SEOUL- Mahkamah Konstitusi Korea Selatan menguatkan pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol. Putusan ini resmi membuat Yoon dicopot dari jabatan atas pemberlakuan darurat militer kontroversial pada Desember 2024.
Dilansir Yonhap dan AFP, Jumat (4/4/2025), putusan tersebut, yang dibacakan oleh kepala pengadilan sementara Moon Hyung-bae dan disiarkan langsung di televisi, berlaku segera. Korsel diharuskan mengadakan pemilihan presiden dadakan untuk memilih pengganti Yoon dalam waktu 60 hari.
Yoon dimakzulkan oleh Majelis Nasional yang dikendalikan oposisi pada pertengahan Desember 2024 atas tuduhan melanggar Konstitusi dan hukum dengan mengumumkan darurat militer pada 3 Desember, mengerahkan pasukan ke Majelis Nasional untuk menghentikan anggota parlemen menolak keputusan tersebut dan memerintahkan penangkapan politisi. Yoon telah membantah semua tuduhan.



Tulis Komentar