Kuasa Hukum Sasuai Sebut Pasangan Nomor Urut 1 Pilkada Pasaman Batal Demi Hukum
TRANSKEPRI.COM.PASAMAN- Tim Kuasa Hukum Sabar AS- Sukardi (Sasuai) melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman, karena diduga tidak mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Putusan Nomor 176/PUU-XXII/2024, yang melarang Anggota Legislatif terpilih maju di Pilkada.
Tim Kuasa Hukum Sasuai berpendapat keputusan MK bersifat final dan mengikat serta berlaku setelah dibacakan. Sedangkan untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pasaman mendatang, penetapan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati (Cabup dan Cawabup), Kabupaten Pasaman oleh KPU Pasaman, ditetapkan setelah putusan MK dibacakan,
"KPU Pasaman menetapkan Pasangan Welly Suhery dan Parulian Dalimunte Nomor Urut I (satu), tetap ikut sebagai Cabup dan Cawabup Pasaman walaupun Welly Suhery diketahui merupakan Anggota Legislatif terpilih,"
tegas Andreas Ronaldo SH MH, mewakili Tim Kuasa Hukum Sasuai, Kamis (27/3/2025) usai membuat laporan di Bawaslu Kabupaten Pasaman.



Tulis Komentar