TRANSKEPRI.COM.ANAMBAS- Kejaksaan Negeri(Kejari) Anambas tetapkan "BS" sebagai tersangka kasus dugaan Korupsi pembangunan Puskesmas Kecamatan Siantan Selatan (PKSS) tahun anggaran 2019 dengan nilai Kontrak sebesar kurang lebih Rp7.783.215.755.
Penetapan tersangka Kasus dugaan Korupsi Puskesmas Kecamatan Siantan Selatan tersebut Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas dalam pelaksanaan pembangunan puskesmas Kecamatan Siantan Selatan yang telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp880.403.114.00.
Tak pelak kasus tersebut menjadi momentum awal, Kasus perdana yang telah dieksekusi oleh Kejari Anambas sejak terbentuk pada bulan Agustus 2024 silam.
Bahkan ditenggarai, kasus ini merupakan momentum awal bakal terungkapnya kasus-kasus lain yang ada dikabupaten termuda di Provinsi Kepri.
Kepala Kejaksaan Negeri Anambas Budhi Purwanto, SH, MH, mengatakan, sejatinya kasus dugaan Korupsi puskesmas Kecamatan Siantan Selatan, telah dimulai sejak keluarnya Surat Perintah Penyidikan (P8) oleh Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa (Cikal Bakal Kejari Anambas-red).
Kejari perdana Anambas itu mengungkapkan dalam menetapkan "BS"sebagai tersangka pihaknya telah melalui mekanisme dengan sebaik-baiknya. Bahkan terdapat empat alat bukti yang telah dikumpulkan, antara lain yakni, pemeriksaan terhadap 14 saksi, meminta keterangan ahli (auditor pada inspektorat kabupaten kepulauan Anambas), surat hasil audit perhitungan kerugian negara, serta penyitaan terhadap 59 dokumen.
"Penetapan tersangka berdasarkan nomor surat Print/L.10.13.8/Fd.2/01/2025. BS sendiri, merupakan KPA sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pembangunan Puskesmas Kecamatan Siantan Selatan pada Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Anambas,"tuturnya.
BS lanjutnya, disangkakan melanggar pasal 2 Ayat I subs Pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2021.
Budhi mengungkapkan bahwa saat ini BS telah ditahan dan dititipkan di Rutan Polres Kepulauan Anambas selama 20 hari.
Orang Nomor Satu di Kejari Kepulauan Anambas tersebut menceritakan, kasus tersebut diawali dengan Dinas Kesehatan yang pada tahun 2019 telah melaksanakan kegiatan konstruksi pembangunan Puskesmas Kecamatan Siantan Selatan.
Kemudian dalam kegiatan tersebut BS bersama CV. Samudra Jaya Perkasa telah melakukan kontrak perjanjian pada tanggal 26 Juni 2019.
Pihaknya akan terus melakukan pendalaman kasus tersebut, dan berkemungkinan akan ada tambahan lain yang patut mempertanggung jawabkan kasus dugaan Korupsi ini. (yd)
Tulis Komentar