TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Kepala BP2MI Abdul Kadir Karding berjanji akan membongkar para pemain besar penyeludupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke negara tetangga via pelabuhan resmi Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau.
Dia menegaskan kementerian yang dipimpinnya serius menangani kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto.
"Kalau teman - teman media punya data orangnya siapa, pengusahanya siapa, itu terkait dengan saya, saya janji akan saya bongkar," ujarnya saat diwawancara Wartawan Sabtu (7/12).
Dalam upaya memberantas mafia sindikat TPPO, pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak TNI - Polri dan Imigrasi.
Pasalnya, kementeriannya tidak bisa berjalan sendiri, terutama dalam mengungkap kasus besar.
"Kementerian kami tidak bisa berjalan sendiri dalam ungkap kasus besar. Kami harus berkoordinasi berkolaborasi dengan pihak terkait," ujarnya.
Pada Jum'at (6/12) lalu, Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Kepri Kombes Imam Riyadi mengatakan Pelabuhan Internasional Batam Centre, Kota Batam Kepulauan Riau, menjadi pelabuhan yang dimanfaatkan oknum pelaku penyeludupan Pekerja Imigran Indonesia (PMI) ilegal via jalur laut menggunakan kapal ferry ke negara tetangga, Malaysia dan Singapura.
Oknum ASN BP Batam berinisial RS (50) yang diamankan polisi pada Sabtu (16/11) lalu itu adalah warga Batu Aji Batam.
Ia diamankan lantaran memberangkatkan sejumlah orang sebagai PMI ilegal ke Singapura via jalur laut menggunakan kapal ferry di Pelabuhan Internasional Batam Centre.
"Ya, pelabuhan Internasional Batam Centre jadi tempat Penyeludupan PMI Illegal ke negara tetangga yang melibatkan Oknum BP Batam," ujar Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Kepri Kombes Imam Riyadi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jum'at (6/12).
Lebih lanjut, dia mengatakan penyeludupan PMI ilegal ke negara tetangga tidak lagi memanfaatkan pelabuhan tikus atau jalur belakang, melainkan pelabuhan resmi dengan menggunakan paspor kunjungan sebagai pelancong.
Sesuai data sementara yang dihimpun BP3MI Provinsi Kepri per Kamis (5/12) terdapat 2.603 kasus Perlindungan terhadap PMI.
Dari jumlah itu, 950 orang dicegah melalui pelabuhan resmi penyeludupan PMI ilegal ke negara tetangg. Hanya 253 orang penyeludupan PMI ilegal melalui jalur belakang. Sisa 1.520 orang, PMI bermasalah dideportasi pihak Jiran ke Kepri.
"Sekarang penyeludupan PMI ilegal tidak lagi melalui pelabuhan tikus, sekarang banyak melalui pelabuhan resmi, yang paling banyak di pelabuhan Batam Centre," ujarnya.
Dia menambahkan data perlindungan terhadap PMI Illegal diperkirakan bertambah hingga akhir tahun jelang Natal dan Tahun Baru 2025. Pasalnya, banyak orang bepergian ke negara tetangga untuk merayakan Natal maupun liburan. (*)
Tulis Komentar