Polisi di Batam Gerebek Markas Judi Online Beroperasi di Apartemen dengan Omzet Miliaran Perbulan
Jajaran Polda Kepri menggerebek markas judi online yang beriperasi di apartemen kawasan Pelita Batam, Jumat (22/11/24).
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggerebek dua kamar di Apartemen Aston, Lubuk Baja, Kota Batam, yang diduga dijadikan lokasi pengoperasian judi online. Dari aktivitas ilegal ini, polisi mengungkap omzet harian mencapai Rp 350 juta.
Kapolda Kepri, Irjen Yan Fitri Halimansyah, menyebutkan bahwa operasional judi online di dua kamar apartemen tersebut telah berjalan selama tujuh bulan. Ada tiga situs judi yang dikelola di lokasi itu dengan jumlah anggota mencapai 58.000 pemain.
“Data pemain di tiga website yang dimiliki oleh pelaku bernama Chandra ini mencapai 58 ribu orang,” ungkap Yan Fitri pada Jumat (22/11/2024).
Tulis Komentar