Polisi di Batam Gerebek Markas Judi Online Beroperasi di Apartemen dengan Omzet Miliaran Perbulan

Jajaran Polda Kepri menggerebek markas judi online yang beriperasi di apartemen kawasan Pelita Batam, Jumat (22/11/24).

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggerebek dua kamar di Apartemen Aston, Lubuk Baja, Kota Batam, yang diduga dijadikan lokasi pengoperasian judi online. Dari aktivitas ilegal ini, polisi mengungkap omzet harian mencapai Rp 350 juta.

Kapolda Kepri, Irjen Yan Fitri Halimansyah, menyebutkan bahwa operasional judi online di dua kamar apartemen tersebut telah berjalan selama tujuh bulan. Ada tiga situs judi yang dikelola di lokasi itu dengan jumlah anggota mencapai 58.000 pemain.

“Data pemain di tiga website yang dimiliki oleh pelaku bernama Chandra ini mencapai 58 ribu orang,” ungkap Yan Fitri pada Jumat (22/11/2024).

Ketiga situs tersebut, yakni Hamsawin, Forwin87, dan Botakwin, diketahui menggunakan aplikasi yang dibeli pelaku Chandra dari Kamboja. “Mereka membeli aplikasi tersebut, lalu mengoperasikan dengan fasilitas server sendiri,” jelasnya.

Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Dony Alexander, merinci omzet yang dihasilkan dari tiga situs judi online itu. “Rata-rata omzet per hari Rp 350 juta, dan dalam sebulan bisa mencapai miliaran rupiah,” katanya.

Dony juga menjelaskan bahwa penggerebekan ini bermula dari penangkapan seorang marketing judi online oleh Polresta Barelang. Dari penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil mengungkap peran Chandra sebagai operator utama, yang diketahui merupakan adik dari Anton—seorang tersangka kasus judi online lainnya yang sebelumnya ditangkap.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 11 orang yang terdiri dari pemilik dan operator situs judi online. Penyelidikan terhadap aktivitas ini terus dilakukan untuk mengungkap jaringan lebih luas. (san)
 


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar