Masyarakat Diminta Lapor SPT Tepat Waktu

Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad mengapresiasi kinerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kepri, yang berhasil melebihi target penerimaan pajak tahun 2023 (diskominfo kepri)

 

 

 

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad mengapresiasi kinerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kepri, yang berhasil melebihi target penerimaan pajak tahun 2023. Hal ini disampaikan saat bersilaturahmi dengan Kepala Kanwil DJP Kepri, Imanul Hakim di Kedai Prata Pagi Sore, Tanjungpinang, Kamis (18/1).

"Kami mengucapkan selamat dan terima kasih kepada Kanwil DJP Kepri yang telah bekerja keras dan profesional dalam mengoptimalkan penerimaan pajak di wilayah Kepri. Ini adalah kontribusi yang sangat besar bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kepri" ujar Gubernur Ansar.

Gubernur Ansar juga berharap kinerja Kanwil DJP Kepri dapat terus meningkat dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kepri.

"Pajak adalah sumber pendapatan negara yang sangat penting untuk membiayai berbagai program dan kegiatan pembangunan" imbuhnya.

Ia pun mengimbau seluruh wajib pajak di Kepri untuk segera melaporkan SPT Tahunannya sebelum batas waktu yang ditentukan.

"Pelaporan SPT Tahunan adalah kewajiban dan tanggung jawab wajib pajak sebagai wujud partisipasi dalam pembangunan bangsa. Kami mengimbau agar wajib pajak tidak menunda-nunda pelaporan SPT Tahunannya. Pajak Kuat, Indonesia Maju" kata Gubernur Ansar.

Dalam kesempatan yang sama, Imanul melaporkan capaian kinerja penerimaan pajak Kanwil DJP Kepri tahun 2023 yang mencapai Rp9,85 triliun. Capaian ini melebihi target yang diamanatkan yaitu Rp9,54 triliun atau mencapai 103,25 persen.

"Capaian ini tumbuh sebesar 5,95 persen dibandingkan capaian tahun 2022. Ini didukung penerimaan dari 6 Kantor Pelayanan Pajak yang seluruhnya berhasil mencapai target di atas 100%" papar Imanul.

Penerimaan tersebut, tambah Imanul, didominasi penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan sebesar Rp2,83 triliun (29%), PPh Pasal 21 sebesar Rp2,52 triliun (26%), PPh Final sebesar Rp1,32 triliun (13%), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri sebesar Rp 1,14 triliun (12%).

Imanul juga menyampaikan capaian kinerja kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2022 yang masuk sebanyak 223.588 SPT Tahunan (19.595 SPT WP Badan, 170.332 SPT WP OP Karyawan, dan 33.661 SPT WP OP Non Karyawan).

"Sementara itu, pemadanan NIK-NPWP untuk wilayah Kepri, dari 300.497 WP Orang Pribadi yang harus dilakukan aktivasi NIK menjadi NPWP, sudah dilakukan aktivasi WP sebanyak 290.086 WP Orang Pribadi atau masih 10.411 belum dilakukan aktivasi" tuturnya. (advertorial)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar