Ternyata Hal Ini yang Jadi Pemicu Pria di Batam Setubuhi Wanita Disabilitas

Polsek Batam Kota gelar konferensi pers ungkap kasus pencabulan terhadap perempuan penyandang disabilitas, Selasa (01/08). (transkepri.com/adri)

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Seorang laki-laki dewasa diringkus tim opsnal Reskrim Polsek Batam Kota karena aksi bejatnya yaitu melakukan persetubuhan terhadap seseorang perempuan yang memiliki keterbelakangan mental (Disabilitas), di Ruli Eden Park, Batam Kota, Kota Batam, pada Jumat (28/07).

Kapolsek Batam Kota, AKP Betty Novia membenarkan kejadian tersebut, pihaknya telah mengamankan seorang pelaku berinisial W (24). Pelaku ditangkap karena melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang perempuan yang memiliki keterbelakangan mental.

"Pelaku sudah kami amankan, saat ini masih dalam pemeriksaan. Korbannya merupakan perempuan yang memiliki keterbelakangan mental (disabilitas)," ucap AKP Betty, Selasa (01/08).

Ia menjelaskan, terungkapnya kasus cabul tersebut berawal dari orang tua korban yang baru pulang memasak dari rumah tetangga nya, mendengar suara teriakan anaknya dari dalam sebuah kamar kosan. Setelah mencoba mendatangi kamar tersebut ternyata benar, ibu korban mendapati anaknya dan pelaku sudah tidak mengenakan busana.

"Setelah mengetahui kejadian tersebut ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Batam Kota. Hasil dari pemeriksaan terhadap pelaku bahwa pelaku saat melakukan aksinya pelaku sedang dalam pengaruh minuman alkohol dan obat-obatan," ungkap AKP Betty.

Lanjut AKP Betty, pihaknya juga telah melakukan  pemeriksaan medis terhadap korban dan memang benar terdapat luka robek pada bagian kelamin korban akibat dari perbuatan cabul pelaku.

"Kami juga sudah melakukan pemeriksaan medis di RS Bhayangkara Polda Kepri, dan hasilnya terdapat luka robek pada bagian kelamin korban," jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 285 Jo pasal 286 KUHP dengan ancaman maksimal 12 (dua belas) tahun kurungan penjara.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diancam maksimal 12 tahun kurungan penjara," tegas AKP Betty. (adri)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar