Polsek Batam Kota Gagalkan Pengiriman CPMI ke Arab Saudi

Polsek Batam Kota selamatkan 4 orang CPMI non prosedural yang rencananya akan diberangkatkan ke negara Arab Saudi, Kamis (24/08). (transkepri.com/adri)

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Kepolisian Sektor (Polsek) Batam Kota menggagalkan upaya pengiriman 4 orang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) non-prosedural atau ilegal ke negara Arab Saudi. Para CPMI tersebut diamankan di sebuah Hotel yang terletak di Greenland, Batam Kota, Kota Batam, pada Rabu (23/08) malam.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, melalui Kapolsek Batam Kota, AKP Betty Novia mengatakan, pihaknya  mengamankan empat orang calon PMI ilegal dan masih memburu satu orang pelaku yang sudah diketahui identitasnya.

"Kami menyelamatkan empat orang PMI non-prosedural yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi," ujar Betty kepada trankepri.com saat di konfirmasi, pada Kamis (24/08).

Upaya pengungkapan pengiriman calon PMI ilegal itu bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian bahwa akan ada pengiriman PMI secara tidak resmi ke luar negeri.

Dari informasi tersebut, Kanit Intel Polsek Batam Kota beserta anggota melakukan penyelidikan dan pemantauan di sebuah hotel tempat penampungan sementara PMI ilegal tersebut.

Selanjutnya, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan empat calon PMI ilegal tersebut. Keempat calon PMI tersebut berasal dari 2 orang Sukabumi, 1  orang Palembang dan 1  orang dari Sulawesi. Menurut pengakuan korban (CPMI), mereka berkenalan dengan seseorang yang diduga pelaku (pengurus CPMI) melalui medsos dan berjanji akan memberangkat korban atau calon PMI ke negara Arab Saudi.

"Para CPMI ini dijanjikan akan dipekerjakan sebagai pengurus rumah tangga di negara Arab," ungkap AKP Betty.

Saat ini, keempat Calon PMI ilegal tersebut sudah dibawa ke mako polsek batam kota untuk pemeriksaan lebih lanjut, korban akan dikembalikan ke daerah asal setelah dilakukan pemeriksaan.

AKP Betty juga mengimbau, kepada seluruh warga masyarakat agar jangan tergoda dengan bujuk rayu seseorang yang orang nya belum kita kenal, apalagi sampai berjanji akan mencarikan pekerjaan diluar sana yang belum tau kebenarannya.

"Hal ini nanti akan merugikan diri sendiri. Untuk pengiriman tenaga kerja Indonesia sendiri semenjak tanggal 13 Juli 2022 memutuskan untuk menghentikan pengiriman Pekerjaan Migran Indonesia PMI keluar negeri," jelasnya. (adri)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar