TRANSKEPRI.COM.ANAMBAS- Siti Bayu Khusnul Khatimah resmi dicopot dari jabatannya sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) pasca mengindahkan keputusan Partai.
Tak hanya dicabut statusnya dari keanggotaan Partai Amanat Nasional (PAN), Siti Bayu juga harus diganti dengan Imran yang merupakan suara terbanyak kedua hasil Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2019 silam lewat Pergantian Antar Waktu (PAW).
Menurut Muslim, untuk memuluskan PAW Siti Bayu, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional mengeluarkan maklumat urgen melalui dua surat bercap basah dengan kop surat timbul yang ditanda tangani langsung Ketua Umum DPP PAN Dr. H. Zulkifli Hasan, S.E., M.M., dan Sekretaris Umum Eddy Soeparno.
"Surat Pertama itu adalah surat pemberhentian tetap saudari Siti Bayu Khusnul Khatimah serta dicabutnya Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Amanat Nasional. Dengan Nomor Surat. PAN/A/Kpts/KU-SJ/ 150/VI/2023. tentang pemberhentian tetap Siti Bayu Khusnul Khatimah sebagai Anggota PAN.
Untuk surat kedua adalah persetujuan Pergantian Antar Waktu (PAW) atas nama Siti Bayu Khusnul Khatimah digantikan oleh Imran dengan nomor surat PAN/A/KU-SJ/097/VI/2023.
Lebih lanjut ungkap Mus, panggilan akrab Muslim, dengan adanya dua surat keputusan tersebut maka sejak surat tersebut dikeluarkan makan Siti Bayu bukan lagi sebagai anggota Partai Amanat Nasional.
"Dalam salah satu Diktum yang dikeluarkan PAN tidak lagi bertanggung jawab terhadap tindakan yang dilakukan oleh Siti Bayu ya v mengatasnamakan Partai," tegasnya.
Namun demikian Muslim mengakui masih ada proses dan mekanisme yang harus dilalui dalam PAW yang akan dilakukan, mengingat ada administrasi negara yang harus dilalui dan salah satunya yakni SK pemberhentian dari gubernur.
"Maka dari itu berdasarkan keputusan dari DPP Makan DPW dan DPD PAN Anambas ditegaskan untuk menggiring proses PAW hingga tuntas dan berjalan dengan lancar," ucapnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini proses PAW terus berjalan, mengingat surat tersebut telah diserahkan ke DPRD dan KPUD KKA.
"Kami sampaikan, surat yang dilayangkan kepada DPRD dan KPU dan Bupati merupakan surat yang asli bukan fotocopy," jelasnya.
Dia berharap, semua proses dapat berjalan dengan baik sesuai mekanisme yang ada, selain itu pihak-pihak yang berkompeten juga dapat berkerja dengan profesional serta dapat menjaga kredibilitasnya.
"Saya tegaskan, apabila ada hal-hal ataupun persoalan diluar, ini merupakan urusan internal PAN dan dalam prosesnya juga dilindungi oleh Undang-Undang dan untuk yang berada diluar internal partai ikuti secara prosedur," tuturnya.
Pihaknya juga memohon, kepada publik, apabila ada pendapat ataupun informasi diluar PAN, makan pihak tidak bertanggung jawab.
"Pada kesempatan ini juga kami sampaikan bahwa sesuai dengan PKPU makan pengganti Siti Bayu Khusnul Khatimah adalah saudara Imran, yang saat ini menjabat sebagai bendahara DPD PAN Anambas," tutupnya. (yd)
Tulis Komentar