Bawa Sawit dari Kebun Milik PT Cargill Group, Seorang Pria di Sukamara Diamankan Polisi
Kamis, 06 Juli 2023 - 15:35:27 WIB
Pria berinisial YD ldiamankan polisi antaran diduga telah membawa TBS yang bukan miliknya dan berasal dari kebun inti milik PT Cargill Group, Senin (8/5/2023). (ist)
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Mengaku hanya mengambil upahan mengangkut Tandán Buah Segar (TBS) kelapa sawit, YD (26) warga Kabupaten Sukamara Kalimantan Tengah (Kalteng) diamankan oleh security PT Cargill Group.
Diamankannya YD lantaran diduga telah membawa TBS yang bukan miliknya dan berasal dari kebun inti milik PT Cargill Group, Senin (8/5/2023).
Firdaus, Supervisor PT PSM membenarkan bahwa pada Senin (8/5/2023) sekitar pukul 09.00 WIB anggotanya sedang melakukan pengecekan atau patroli disekitar kebun kelapa sawit PT Indo Sawit Kekal (ISK) tepatnya di blok D 17-18 Kemuning Estate Desa Suak Burung Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang.
”Pada saat itu anggota security mendapati bahwa YD sedang mengangkut buah kelapa sawit dengan menggunakan pick up Daihatshu Grand Max berwarna putih. Kemudian anggota security langsung mengamankan YD yang membawa buah sawit sebanyak 42 Janjang,” Jelas Firdaus, Selasa (4/7/2023).
Firdaus menambahkan, menurut keterangan YD bahwa buah sawit yang dibawanya berasal dari MR dan IR.
”Kejadian ini langsung diberitahukan kepada Pimpinan management PT ISK dan kemudian mengamankan YD beserta barang bukti serta melaporkan kejadian ini kepada pihak yang berwajib,” papar Firdaus.
Sementara itu YD didalam pemeriksaan pihak kepolisian Sektor (Polsek) Manis Mata mengaku bahwa dirinya hanya mengangkut buah sawit milik HD dan MR dengan upah angkutan sebesar Rp 200.000,- per ton nya dan belum sampai kepada pembelinya. Terkait jumlah janjangnya YD mengaku tidak tau jumlahnya namun berat buah kelapa sawit yang dibawanya kurang lebih seberat 1 ton. Masalah kepemilikan buah kelapa sawit tersebut YD menyatakan tidak mengegahuinya lantaran dirinya hanya mengambil upah angkutan.
Berdasarkan keterangan dari MR (30) mengaku bahwa dirinya bersama dengan IR telah melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT ISK sebanyak 42 janjang pada Minggu (7/5/2023) di area kebun kelapa sawit PT ISK. Kemudian buah kelapa sawit hasil curian tersebut dijual kepada YD.
Setelah buah sawit tersebut sudah janji akan dibeli, MR yang sudah lama kenal dengan YD sempat meminjam uang dengan YD sehari sebelum buah sawit hasil curian dimuat kedalam pick up milik YD.
Sementara itu Plh Kapolsek Manis Mata, Ipda Lukman Hakim ketika dikonfirmasi membenarkan telah menerima laporan dan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang tersangka.
”Sudah kami lakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi sejak 09 Mei 2023. Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa MR dan IR telah melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT ISK. Kemudian buah hasil curian tersebut dijual kepada YD”, terang Ipda Lukman Hakim.
Dijelaskannya, lambatnya proses kasus ini karena YD yang statusnya wajib lapor pada hari Senin dan Kamis tidak proaktif sejak dilakukan pemeriksaan pertama hingga sekarang tidak pernah datang ke Polsek.
”Tidak ada penahanan terhadap tersangka namun selama proses berjalan mereka wajib lapor. Namun karena YD tidak proaktif, Kami sudah sampaikan surat panggilan dan apabila yang bersangkutan tidak mengindahkan dengan terpaksa akan dilakukan penjemputan” tuturnya.
Terkait barang bukti yang diamankan berupa buah kelapa sawit, Lukman menjelaskan bahwa buah tersebut dilakukan penimbangan dan kemudian dibawa ke pabrik, agar keluar slip timbangan guna mengetahui berapa tonase nya dan untuk mengetahui jumlah kerugian nya.
” Setelah dilakukan penimbangan keluar slip timbangan semua buah kelapa sawit yang menjadi barang bukti kemudian disimpan di tempat yang aman, karena setelah perkara tersebut ingkrah dan mempunyai kekuatan hukum tetap barang bukti berupa TBS tersebut di kembalikan kepada pihak perusahaan, selanjutnya slip timbangan tersebut akan disita dijadikan Barang Bukti dan dimasukan ke dalam berkas perkara” ungkapnya. (r/yd)
Tulis Komentar