Polresta Barelang Amankan Seorang Pria Terkait Kasus Persetubuhan dengan Anak Tiri di Bawah Umur
Ilustrasi: Aksi persetubuhan dengan anak di bawah umur. (net)
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Penyidik PPA Satreskrim Polresta Barelang meringkus seorang pria berinisial R yang merupakan tersangka dalam dugaan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dimana korban sendiri merupakan anak tirinya yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, membenarkan kejadian tersebut dan saat ini R (Pelaku) sudah ditahan di Mapolresta Barelang.
"Ya benar, pelaku sudah kami tahan. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka," ungkap Budi, kepada transkepri.com, pada Sabtu (17/06) siang.
Tulis Komentar