Polresta Barelang Amankan Seorang Pria Terkait Kasus Persetubuhan dengan Anak Tiri di Bawah Umur

Ilustrasi: Aksi persetubuhan dengan anak di bawah umur. (net)

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Penyidik PPA Satreskrim Polresta Barelang meringkus seorang pria berinisial R yang merupakan tersangka dalam dugaan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dimana korban sendiri merupakan anak tirinya yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, membenarkan kejadian tersebut dan saat ini R (Pelaku) sudah ditahan di Mapolresta Barelang.

"Ya benar, pelaku sudah kami tahan. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka," ungkap Budi, kepada transkepri.com, pada Sabtu (17/06) siang.

Informasi yang berhasil diperoleh, R merupakan seorang oknum Pegawai sebuah instansi di Batam. Dugaan pencabulan ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada ayah kandungnya pada akhir Januari 2023 lalu. Kemudian sang ayah melaporkan peristiwa yang dialami anaknya tersebut ke pihak Kepolisian.

Ayah kandung korban sempat memberitahukan pencabulan yang dialami anaknya kepada ibu kandung korban. Namun, sang ibu berdalih tidak mengetahui kejadian tersebut. Dilaporkan bahwa korban mengalami dugaan pencabulan tersebut pada Juli 2021 dan November 2022 lalu. Pelaku mengajak korban untuk berhubungan layaknya suami istri dan meraba-raba bagian vital korban.

Atas perbuatannya kini R (Pelaku) mendekam di ruang tahanan Polresta Barelang. (adri)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar