Kejati Kepri Musnahkan Kapal Pencuri Ikan Berbendera Vietnam

Pemusnahan kapal pencuri ikan

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Kepulauan Riau, Hari Setiyono memimpin langsung pemusnahan 10 kapal ikan berbendera Vietnam yang dilakukan oleh Jaksa Eksekutor Kejari Kabupaten Natuna dan Kejari Kabupaten Tanjung Balai Karimun pada Rabu (31/3/21).

Proses eksekusi pemusnahan kapal juga dihadiri Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia Elan Suherlan, Sekjen Kementrian Kelautan dan Perikanan yang juga menjabat sebagai Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Antam Novambar.

Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, kesepuluh kapal merupakan barang yang dirampas untuk dimusnahkan dalam perkara tindak pidana perikanan.

Ini nama 10 kapal yang berhasil dirampas untuk dimusnahkan oleh jaksa eksekutor, Kapal Pham Van Duong, Danh Chung, Le Ba Phuc, Bui Minh Thanh, Phan Van Trung, Dao Van Quynh, Ho Van Vui dan Tran Huynh Nguyen ditangani Kejari Natuna, sedangkan dua kapal lainnya Luong Hoang Anh dan Tran Van Trung ditangani Kejari Karimun.

Berdasarkan siaran pers Kejati Kepri melalui Kasi Penkum Kejati Kepri, Jendra Firdaus SH,.MH, pemusnahan barang bukti 10 kapal ikan berbendera vietnam dilakukan di perairan Pulau Sabang Mawang bagian selatan Kabupaten Natuna, sedangkan untuk seremoni pemusnahan diadakan di Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Selat Lampa. (mad)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar