Ditpolairud Polda Kepri Amankan Seorang Wanita Terkait PMI Ilegal

Pelaku berinisial D ditangkap tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri karena diduga mengurus CPMI secara Ilegal atau Non Prosedural, Kamis (15/06). (transkepri.com/adri)

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Seorang pengurus pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara Non Prosedural berinisial D berhasil diamankan oleh tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri dan lima orang calon PMI Ilegal berhasil diselamatkan. Hal tersebut disampaikan oleh Dirpolairud Polda Kepri Kombes PolnBoy Herlambang, melalui Plh. Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Yudi Sukmayadi, di Mako Ditpolairud Polda Kepri, Sekupang, Kota Batam, Kamis (15/06).

Adapun kronologis kejadian pada hari Sabtu tanggal (10/06) sekira pukul 11.00 WIB tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada Pekerja Migran Indonesia yang datang dari wilayah Jakarta, Lombok, dan Jawa Tengah transit ke kota Batam untuk diberangkatkan ke Negara Malaysia secara Non Prosedural (Ilegal).

"Mendapatkan informasi tersebut tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri melakukan penyelidikan, dari penyelidikan yang dilakukan didapatkan informasi bahwa PMI Non Prosedural tersebut berada di sekitaran DC Mall, Kota Batam, selanjutnya tim melakukan pengintaian terhadap PMI tersebut dan didapati bahwa ia berjumpa dengan seorang wanita paruh baya yang diduga merupakan orang yang melakukan pengurusan untuk keberangkatan PMI tersebut ke Negara Malaysia," beber AKBP Yudi, Jumat (15/06).

Lanjut, AKBP Yudi, setelah menerima informasi dari masyarakat, tim terus melakukan pengintaian hingga pada pukul 17.30 WIB, wanita paruh baya tersebut bersama dengan lima orang PMI keluar melalui pintu 7 DC Mall, Kota Batam dan langsung menaiki mobil merk Toyota Sigra warna merah.

"Saat berada di atas mobil tim langsung melakukan pengamanan terhadap wanita paruh baya tersebut beserta lima orang PMI yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia secara Non Prosedural, kemudian tim membawa pelaku yang diketahui berinisial D dan lima orang PMI ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkap AKBP Yudi.

Polisi juga turut menyita beberapa barang bukti berupa 10 Lembar Uang Pecahan Rp. 100.000,- dengan jumlah Rp. 1.000.000,- dan 1 unit Handphone milik pelaku.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 Jo pasal 69 Jo pasal 83 Jo pasal 68 Jo pasal 86 huruf c Jo pasal 72 huruf c UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU RI No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tegas AKBP Yudi. (adri)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar