Kejari Tanjungpinang Musnahkan Puluhan Gram Narkoba Jenis Sabu Dan Ganja

Kejari Tanjungpinang saat melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti hasil kejahatan tindak pidana umum mulai dari narkotika hingga handpone di halaman Kantor Kejari Tanjungpinang, Selasa (17/12/2024)  

TRANSKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang kembali memusnahkan barang bukti tindak pidana dari sejumlah perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap pada Selasa (17/12/2024).

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 87,36 gram narkotika jenis sabu dan 3,90 gram ganja. Selain itu, pemusnahan juga dilakukan terhadap barang bukti dari satu perkara tindak pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) serta dua perkara Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtibum).

Proses pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Asisten Pembinaan Kejati Kepri, Atik Rusmiaty Ambarsari, SH. MH., yang juga menjabat sebagai PLT Kepala Kejari Tanjungpinang. Turut hadir Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Tanjungpinang, RD Akmal, SH. MH., bersama sejumlah pejabat lainnya, serta perwakilan dari Polresta dan Dinas Kesehatan Tanjungpinang.

Menurut RD Akmal, barang bukti sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan air panas mendidih, kemudian dibuang ke dalam septic tank. Sementara itu, barang bukti ganja dan kasus Oharda dibakar dalam wadah drum khusus. Ponsel dan barang lainnya dihancurkan dengan palu.

“Pemusnahan ini mencakup 11 perkara narkotika, satu perkara Oharda, dan satu perkara Kamtibum yang telah berkekuatan hukum tetap,” jelas RD Akmal.

Ia menambahkan, langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan barang bukti yang telah disita tidak disalahgunakan dan sepenuhnya dimusnahkan sesuai prosedur hukum. (Asf)

 


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar