Kejari Tanjungpinang Musnahkan Puluhan Gram Narkoba Jenis Sabu Dan Ganja
TRANSKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang kembali memusnahkan barang bukti tindak pidana dari sejumlah perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap pada Selasa (17/12/2024).

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 87,36 gram narkotika jenis sabu dan 3,90 gram ganja. Selain itu, pemusnahan juga dilakukan terhadap barang bukti dari satu perkara tindak pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) serta dua perkara Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtibum).
Proses pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Asisten Pembinaan Kejati Kepri, Atik Rusmiaty Ambarsari, SH. MH., yang juga menjabat sebagai PLT Kepala Kejari Tanjungpinang. Turut hadir Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Tanjungpinang, RD Akmal, SH. MH., bersama sejumlah pejabat lainnya, serta perwakilan dari Polresta dan Dinas Kesehatan Tanjungpinang.



Tulis Komentar