2 Kg Sabu Dimankan Polresta Barelang dari 2 Tersangka dan 1 DPO

Tersangka pemilik sabu

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Satresnarkoba Polresta Barelang kembali berhasil menangkap 2 pengedar dengan barang bukti sabu seberat 2,232 Kilogram, pada Senin (28/6/2021) sekira pukul 21.13 WIB.

Hal tersebut disampaikan Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, ia mengungkapkan penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Punggur Kecamatan Nongsa akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka inisial GIT (28).

"Tim kemudian melakukan penyelidikan diwilayah tersebut dan dari tangan tersangka GIT kita berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 149 gram," ujarnya, Kamis (5/8/2021).

Setelah itu dilakukan interogasi terhadap tersangka GIT dan yang bersangkutan mengaku narkotika tersebut dibeli dari seseorang berinisial AS yang berada di Tanjungpinang dengan harga Rp40 juta melalui tersangka RA.

"Selanjutnya dilakukan pengembangan dan tim berhasil mengamankan tersangka RA (37) di Perum. L Griya Senggarang Permai Blok A1 No. 11 Rt. 001 / Rw. 009 Kecamatan Tanjung Pinang Timur Kota Tanjung Pinang dengan barang bukti 2 paket sabu seberat 2,083 kilogram," ungkapnya.

Sementara itu modus operandinya tersangka GIT membeli sabu seberat 149 gram dari seseorang berinisial AS melalui tersangka RA dengan harga Rp. 40 juta.

Dari keterangan pelaku GIT dia mengakui bahwa narkotika tersebut akan diedarkan di Batam. Namun, tersangka RA mengatakan barang tersebut akan diedarkan di Batam dan Tanjung pinang.

"Narkotika tersebut dikendalikan oleh AS yang saat ini masih dalam pencarian atau berstatus DPO," jelas Kompol Lulik.

Total barang bukti yang sudah diamankan yakni narkotika jenis sabu seberat 2,32 Kg, 1 buah jaket berwarna hitam yang digunakan oleh pelaku GIT untuk menyimpan sabu seberat 149 gram, 1 unit HP merk Oppo, 1 unit timbangan digital berwarna silver dan 1 unit HP merk Xiomi warna putih.

Hingga saat ini kita berhasil menyelamatkan sebanyak 88.928 jiwa manusia dari penyalahgunaan narkotika dan dengan ansumsi 1 gram dapat dikonsumsi 3 hingga 4 orang.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (ely)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar