NasDem Partai Pertama Daftarkan Bacaleg DPRD ke KPUD Pasaman
KPUD Pasaman membuka penerimaan pengajuan Bacaleg DPRD Pasaman dari tanggal 1 Mei hingga 14 Mei 2023 mendatang. (transkepri.com/fauzi)
TRANSKEPRI.COM.PASAMAN- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pasaman telah membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Pasaman dari tanggal 1 Mei hingga 14 Mei 2023 mendatang.
Partai Nasional Demokrat (NasDem) menjadi parpol pertaa yang mendaftar dan menyerahkan bahan pengajuan bakal Caleg DPRD Pasaman untuk Pemilu 2024 ke KPU Pasaman.
Pendaftaran dan penyerahan bahan Bacaleg DPRD dari DPD Partai Nasdem Pasaman diterima langsung oleh Ketua KPU, Rodi Andermi dan Komisioner KPU Pasaman, (11/05).
Tulis Komentar