TRANSKEPRI.COM.BATAM- Seorang pria berinisial TW diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap sejumlah pengusaha di Kota Batam. Kerugian yang dialami oleh korban berjumlah ratusan juta rupiah.
Informasi yang didapat, aksi itu dilakukan TW dengan cara mengajak korbannya berinvestasi untuk proyek yang tengah pelaku kerjakan.
Kasus ini pun sudah dilaporkan ke polisi, dan ditangani oleh Unit V Sat Reskrim Polresta Barelang.
Salah satu korban yang melapor, telah mengalami kerugian mencapai Rp 450 juta.
Namun proyek yang digadang-gadangkan hendak dilakukan tersebut tak kunjung terealisasi atau fiktif.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia mengatakan, bahwa terduga pelaku sudah berhasil diamankan pada Kamis (30/03) lalu.
"Terduga pelaku sudah kami amankan," ujar Kompol Budi, Minggu (02/04).
Kompol Budi juga menjelaskan, berdasarkan pengakuan TW bahwa beberapa pengusaha di Batam telah menjadi korban penipuan yang dilakukannya.
Sementara dari data yang didapat, salah satu pengusaha di Batam menjadi korban penipuan pada pertengahan tahun 2022 lalu.
Saat itu, pelaku mengajak korban untuk menginvestasikan sejumlah dana untuk proyek yang dipegang pelaku.
Korban akhirnya mau dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp 450 juta setelah diyakinkan oleh pelaku. Kemudian korban dan pelaku pun datang ke notaris untuk membuat surat perjanjian.
Hanya saja hingga November 2022, proyek tersebut masih belum terlaksana, sehingga korban menanyakan kepada pelaku. Namun pelaku terus berkilah dan memberikan alasan.
Merasa ditipu korban melayangkan teguran pertama hingga ketiga dan selalu dijawab pelaku dengan berbagai alasan.
Korban baru mengetahui bahwa proyek yang disebutkan pelaku merupakan fiktif, setelah mendatangi lokasi proyek yang disebutkan pelaku. Sebab, lokasi itu tertutup dan tidak bisa dimasuki.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tersebut. (adri).
Tulis Komentar