TANJUNGPINANG
Jaksa Terima SPDP Kasus Dirut BUMD PT TMB
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang mengatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk kasus dugaan gelar Akademik Palsu dengan terlapor Fhm, Direktur Utama (Dirut) BUMD PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) Kota Tanjungpinang.
Wawan Rusmawan SH MH, Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang menjawab pertanyaan transkepri.com mengatakan SPDP kasus dugaan gelar palsu atasnama Fhm selaku Dirut BUMD PT TMB sudah kita terima.
Diketahui, kasus dugaan menempatkan gelar akademik yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya telah dilaporkan oleh pelapor Hariyun Sagita ke polisi. Setelah mengumpulkan sejumlah keterangan dan meminta keterangan saksi ahli dari UISU berikut dokumen, akhirnya penyidik berkeyakinan perkara ini layak di tingkatkan ke tahap penyidikan.
Berdasarkan proses penyelidikan dan gelar perkara, penyidik menyimpulkan kasus ini naik ketahap penyidikan, karena penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang memenuhi adanya unsur tindak pidana di dalamnya. (mad)
Tulis Komentar