Ini Rincian dan Besaran Gaji Pimpinan Versi ACT

ACT

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Aksi Cepat Tanggap (ACT) mengakui bahwa gaji presiden di lembaga kemanusiaan itu sempat mencapai ratusan juta. Namun, besaran gaji itu tidak ditetapkan secara permanen.

Hal itu diungkapkan oleh Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada Senin (4/7).

"Jadi kalau pertanyaannya apa sempat diberlakukan kami sempat memberlakukan di Januari 2021," kata Ibnu.

Ibnu berkata besaran gaji presiden ACT sempat Rp250 juta. Kala itu, presiden yang menjabat masih Ahyudin, terhitung sampai 11 Januari 2022.

Sementara pejabat di bawah Ahyudin, seperti senior vice president, memperoleh gaji sekitar Rp150 juta. Adapun vice president mendapat Rp80 juta per bulan. Sedangkan pada level direktur eksekutif digaji sekitar Rp50 juta dan direktur mendapat Rp30 juta.

Ibnu mengatakan besaran gaji itu tidak dilanjutkan salah satunya karena filantropi ACT tidak stabil. Bahkan, kata dia sejumlah karyawan juga mengalami pemotongan gaji. Ibnu pun mengungkapkan pendapatan yang kini diterimanya. Ibnu mengklaim pendapatannya saat ini tidak lebih dari Rp 100 juta per bulannya.

"Di pimpinan presidium, yang diterima tidak lebih dari Rp100 juta," ucapnya.

Diketahui, berdasarkan laporan investigasi Tempo, sejumlah petinggi ACT diduga menyelewengkan donasi. Uang yang disalurkan oleh ACT tidak sesuai dengan jumlah yang berhasil digalang oleh lembaga tersebut.

Donasi itu diduga mengalir pada sejumlah petinggi ACT. Hal itu terlihat dari gaji bulanan mantan pimpinan ACT yang mencapai Rp250 juta. Belum lagi, berbagai aset yang dibeli menggunakan uang ACT seperti mobil, rumah sampai lampu gantung.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan telah membuka penyelidikan atas masalah pengelolaan dana masyarakat untuk bantuan kemanusiaan yang dilakukan oleh ACT. (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar