Lakukan Aktivitas Tambang Pasir Darat di Pongkar, Ini Komitmen PT DKP dengan Warga

Pertemuan PT DKP dengan warga Pongkar Karimun, Selasa (03/06/24) di Pongkar Karimun. (ist)

TRANSKEPRI.COM.KARIMUN- Aktivitas penambangan pasir darat milik PT Degong Karya Perkasa di Desa Pongkar, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, selama ini menjadi sorotan masyarakat. Pada Senin, 3 Juni 2024, Tim dari Lingkungan Hidup Provinsi Kepri datang ke Karimun untuk melihat langsung aktivitas penambangan pasir darat PT Degong Karya Perkasa.

Sesampainya di Karimun, Tim LH Provinsi langsung menuju ke Desa Pongkar untuk menemui warga yang terkena dampak dari aktivitas penambangan.

Pertemuan dan Temuan di Lapangan

Tidak lama kemudian, Rocky Bawole, anggota DPRD Provinsi Kepri yang juga orang tua dari Direktur PT Degong Karya Perkasa, M Ehwal Risbalky Bawole, dihubungi oleh Kabid Konservasi Pemberdayaan Masyarakat dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepri, Ir Bertha de Jurisal MM.

Dalam pertemuan antara warga dengan perusahaan di PDAM Pongkar pada Senin (3/6/2024), disepakati oleh perusahaan untuk membawa warga dan rombongan Dinas Lingkungan Hidup menuju lokasi aktivitas penambangan pasir darat. Dari tinjauan langsung ke lapangan, ditemukan adanya pembuangan air limbah dari perusahaan ke luar tambang melalui tanah warga.

Kabid LH memanggil Rocky Bawole untuk segera menutupi tanggul yang bocor. Hal ini dikhawatirkan akan menyebabkan air kolam penuh dan tumpah ke luar dari kawasan tambang, sehingga menyebabkan keruhnya air PDAM.

Kesepakatan 5 Poin

Pada hari Selasa, 4 Juni 2024, diadakan pertemuan susulan di kantor PDAM untuk membahas pembuangan air limbah.Dalam pertemuan tersebut, didapati kesepakatan antara warga dengan pihak perusahaan, antara lain:

  • Melakukan penyiraman jalan agar tidak kotor ketika usai hujan
  • Membersihkan jalan agar tidak berdebu
  • Membersihkan jalan umum jika terdapat ceceran pasir
  • Tidak menimbulkan pencemaran air di perairan umum
  • Melakukan sosialisasi dengan masyarakat terdampak di sekitar tambang

Sanksi Pelanggaran

Secara terpisah, Kabid Konservasi Pemberdayaan Masyarakat dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepri, Ir Bertha de Jurisal MM, ketika dikonfirmasi media,mengatakan bahwa pihaknya telah memimpin rapat antara warga terdampak dengan perusahaan pasir.

"Adapun permintaan warga kepada pihak perusahaan ada 5 poin. Semuanya disanggupi oleh perusahaan. Apabila kesepakatan ini dilanggar, akan dikenai sanksi berupa teguran," tegasnya.

Dampak Aktivitas Penambangan

Beberapa warga Pongkar yang terdampak dari aktivitas penambangan pasir, seperti Samsul dan Hartati, berharap agar perusahaan dapat memenuhi kesepakatan yang telah dibuat dan tidak lagi menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat. (rudi)


 


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar