Gubernur se-Indonesia Minta Pusat Kaji Penghentian Rekrutmen Honorer

Ilustrasi: Honorer

TRANSKEPRI.COM.PADANG- Gubernur seluruh Indonesia meminta pemerintah pusat untuk meninjau kembali kebijakan menghentikan tenaga honorer pada 2023 mendatang.

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi mengatakan permintaan itu hasil kesepakatan dalam rapat koordinasi yang digelar April 2022 lalu di Bali. Kala itu dipimpin oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Jadi gubernur se-Indonesia memang berharap kebijakan ini ditinjau ulang, karena ini akan berdampak pada kehidupan tenaga honorer yang selama ini menggantungkan hidupnya di pekerjaan ini," kata Mahyeldi.

Diketahui, rencana menyetop tenaga honorer di lingkungan pemerintah mulai 2023 diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor: 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kemudian dilanjutkan dengan terbitnya Surat Edaran nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 yang diteken oleh MenPAN-RB Tjahjo Kumolo.

Mahyeldi juga mengaku kinerjanya bakal terganggu jika tenaga honorer dihapus di lingkungan pemerintahan. Pasalnya, ada 12.417 tenaga honorer di linkungan Pemprov Sumatera Barat..

Dari jumlah itu, paling banyak adalah guru honorer yang akan kehilangan pekerjaan, yakni 8.872 orang. Kemudian, 108 tenaga kesehatan dan sisanya, sebanyak 3.432 tersebar di sejumlah OPD di lingkungan Pemprov Sumbar.

Sebenarnya saat ini tersedia 1.829 formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Sumbar. Sebanyak 1.601 di antaranya untuk guru.

Akan tetapi, jumlah formasi itu masih jauh dari kebutuhan apabila semua tenaga honorer di Pemprov Sumbar disetop.

"Tentu ini akan beresiko pada pekerjaan kita dan akan berisiko terhadap tugas-tugas kita termasuk juga di beberapa OPD yang lain," kata Mahyeldi.

Mahyeldi mengaku sudah meminta seluruh OPD di lingkungan Pemprov Sumbar untuk melakukan kajian, analisa serta rencana redistribusi PNS jika tenaga honorer dihapus pada 2023 mendatang.Diketahui, rencana menyetop tenaga honorer di lingkungan pemerintah mulai 2023 diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor: 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kemudian dilanjutkan dengan terbitnya Surat Edaran nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 yang diteken oleh MenPAN-RB Tjahjo Kumolo. (tm)

 


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar