Komisi I DPRD Meranti Berharap Hasil Tes Honorer Segera Diumumkan


TRANSKEPRI.COM.SELATPANJANG - Komisi I DPRD Kepulauan Meranti kembali menggesa Tim Evaluasi
untuk segera mengumumkan hasil evaluasi tenaga Non PNS dan meninjau kembali kebijakan mutasi ASN dan guru di lingkungan pemerintah kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti.

Anggota Komisi I dengan komposisi keanggotaan yang baru pasca alat kelengkapan DPRD diparipurnakan beberapa waktu lalu, langsung tancap gas menggelar rapat kerja perdana 
dengan mengundang Asisten I, Asisten III, dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah.

Rapat yang sudah digelar kesekian kalinya ini membahas persoalan yang tak kunjung selesai, yaitu persoalan hasil evaluasi tenaga non PNS serta kebijakan mutasi yang menimbulkan polemik ditengah-tengah masyarakat  Kepulauan Meranti saat ini.

Tengku Mohd Nasir, SE selaku ketua Komisi I meminta kejelasan terkait persoalan hasil evaluasi tenaga non PNS yang hingga saat ini belum juga diumumkan serta yang 
menjadi pertimbangan dalam melakukan kebijakan mutasi saat ini.

Pihaknya berharap pemerintah daerah segera mengambil keputusan. Ia meminta jangan memperlambat waktu dalam memutuskan nasib ribuan tenaga honorer yang nasibnya masih terkatung-katung.

“Mereka butuh kepastian. Untuk itu kami minta ini segera saja diumumkan dan dilakukan secara transparan, karena sudah terlalu lama mereka terkatung-katung menunggu yang tidak jelas. Pemkab kalau bisa jangan memberikan angin segar saja, karena ini menyangkut kampung tengah dan kehidupan orang banyak," kata Tengku Mohd Nasir.

Dalam beberapa catatan, Komisi I telah menemukan pemutasian yang dilakukan oleh Pemkab Kepulauan Meranti telah bertentangan dengan perundang undangan, seperti UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS, dan Peraturan BKN Nomor 05 Tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan mutasi.
"Banyak ditemukan berbagai macam masalah pemutasian ASN yang tidak bedasarkan analisis jabatan serta beban kerja terhadap jabatan ASN yang dimutasi. 

Begitu juga pemutasian yang tidak sesuai dengan rasio murid dan guru sehingga terjadi penumpukan guru mata pelajaran di satu sekolah tertentu. 

Di samping aturan tentang pemutasian, diharapkan ada etika dan pertimbangan kemanusiaan dalam hal mutasi ASN yang harus diperhatikan dan kiranya menjadi bahan pertimbangan.

Sementara itu, Pandumaan Siregar, SP selaku wakil ketua Komisi I juga menyampaikan bahwa terjadinya mutasi guru di seluruh sekolah saat ini jangan sampai mengurangi kualitas penyelenggaraan pendidikan.

Dikatakan, mutasi yang dilakukan jangan sampai terbesit di hati niat yang tidak baik. Selain itu disampaikan, terhadap guru yang dimutasikan ke pelosok desa perlu diperhatikan fasiltas seperti tempat tinggal yang nyaman sehingga tidak menjadi beban tersendiri bagi guru.

"Dalam melakukan rotasi, perlu juga diperhatikan kondisi fasilitas rumah tinggal bagi guru. Seperti di Kepau 
Baru, disatu sisi patut disyukuri bertambahnya tenaga pendidik untuk meningkatkan kualitas pendidikan, namun disisi lain tidak cukup tersedianya rumah dinas atau tidak 
adanya rumah sewa untuk ditempati oleh guru-guru yang dimutasi di daerah tersebut
menjadi problem tersendiri, sehingga hal ini akan berdampak pada kenyamanan guru dalam melakukan proses belajar dan mengajar. Juga perlu kami sampaikan, banyaknya jabatan-jabatan yang kosong di kantor kecamatan cukup menjadi pertanyaan, apakah daerah ini kekurangan ASN atau bagaimana," kata Pandumaan.

Sekretaris Komisi I DPRD Kepulauan Meranti, Eka Yusnita, SH juga turut menyuarakan terhadap persoalan klasik yang menganggap Pemkab Kepulauan Meranti tidak serius untuk menyelesaikannya.

"Evaluasi
tenaga non PNS ini mohon segera umumkan karena tidak baik jika i dibiarkan berlarut-
larut tanpa ada kejelasan hingga saat ini. Selain itu, kebijakan rotasi Guru mesti mempertimbangkan kondisi dari guru tersebut, seperti guru yang sudah mau memasuki
usia pensiun dan guru yang sakit sudah seharusnya dipertimbang kan untuk tidak ikut serta dirotasi," kata Eka Yusnita.

Menanggapi hal tersebut, Asisten III, Sudandri Jauzah SH menyampaikan bahwa mutasi ASN yang dilakukan
di lingkungan pendidikan sudah berdasarkan metode pertimbangan berdasarkan dapodik, mata pelajaran dan lain sebaginya. 

"Intinya mutasi ini dilakukan sebagai upaya pemerataan tenaga pendidikan supaya kualitas pendidikan merata disetiap daerah. Kendala hingga saat 
ini belum diumumkan ialah diakibatkan terjadinya perubahan struktur kelembagaan OPD-OPD yang Insyaallah dalam bulan ini selesai dan segera diumumkan," kata Sudandri.

Ditambahkan Plt Kepala BKPSDM, Bakharudin, bahwa saat ini sedang dilakukan proses penataan OPD, proses penyetaraan dari strutural menjadi 
fungsional, pengurangan jabatan yang ada mengakibatkan porsi untuk tenaga honorer juga dikurangi.

Ketua Komisi I DPRD, Tengku Mohd Nasir kembali mempertanyakan rotasi guru yang mempertimbangkan aspek lain. Menurutnya disamping aturan tentang pemutasian harus ada etika dan pertimbangan kemanusiaan dan kiranya menjadi bahan pertimbangan

Dia mengatakan jika dirinya mendapatkan laporan ada guru yang dimutasikan dalam keadaan sakit dan harus melakukan pencucian darah secara rutin.

"Pertimbangan kemanusiaan terkait persoalan kasuistik seperti ini perlu dilakukan sebelum mengambil kebijakan rotasi guru yang bersangkutan," kata Tengku Mohd Nasir.

Anggota Komisi lainnya, H Hatta
 menyampaikan bahwa benar adanya dalam melakukan kebijakan mutasi ini 
dibenarkan oleh aturan. Namun yang perlu diperhatikan kebijakan mutasi yang terlalu sering dengan melakukan bongkar pasang pejabat ASN juga berdampak tidak baik bagi jalannya suatu roda pemerintahan dan malah menimbulkan persoalan lain.

"Terjadinya mutasi tanpa dipersiapkan pengganti tersebut juga menjadi persoalan. Contoh kasus, 
disalah satu desa di Kepulauan Meranti, ada bidan di mutasi dan tidak disiapkan
pengganti bidan tersebut dan akhirnya terjadi kekosongan bidan, tentu ini menjadi persoalan bagi masyarakat yang membutuhkan bidan. Terkait hal ini, mesti menjadi 
perhatian serius mengingat ini menyangkut hajat hidup masyarakat ramai," kata H Hatta.

Plt Kepala BKPSDM, Bakharudin kembali menanggapi apa yang disampaikan para wakil rakyat tersebut. Dikatakan proses mutasi telah dilakukan dengan pertimbangan berbagai hal lewat survei dan pengawasan yang dilakukan oleh pejabat
pengawas Dinas Pendidikan dengan melihat kondisi dilapangan. Saat ini, Dinas pendidikan melakukan penataan kembali dengan melihat kasus-kasus tertentu dan akan dievaluasi serta ditinjau kembali. 

Anggota Komisi Tengku Zulkenedi Yusuf, SE juga mempertanyakan urgensi melakukan rotasi
yang berlangsung saat ini. Dia mengatakan apakah kebijakan ini tidak mempertimbangkan kondisi guru mengingat  kebijakan rotasi antar kecamatan ini memberi dampak kehidupan sosial guru dan masalah baru bagi guru itu sendiri.

"Mutasi ini malah menimbulkan masalah baru bagi para guru, seperti guru yang masih memiliki anak kecil, kewajiban menjaga orang tuanya yang sakit dan lain sebagainya. Jika pun dilakukan rotasi, tidak mesti dilakukan antar kecamatan, namun masih dalam ruang lingkup kecamatan yang sama 
sehingga tidak terlalu terdampak pada kehidupan mereka. Selain itu kami meminta tanggal penetapan pengumuman hasil evaluasi pegawai honorer harus jelas dan tidak ditunda lagi," ujarnya.

Sementara itu, DR. M. Tartib menyampaikan kasuistik terkait kebijakan rotasi
tenaga pendidik seperti yang terjadi disalah satu kecamatan.

Disebutkannya, ada salah satu sekolah yang guru olahraganya dipindahkan ke sekolah lain yang sekolah tersebut sudah memiliki guru olah raga. Akibatnya terjadi kekosongan guru olahraga disekolah dan menumpuknya guru olah raga di sekolah lainnya. 

"Tentu saja ini menjadi keraguan bahwa kebijakan ini sebagai upaya pemerataan tenaga pendidik. Terkait kejadian-kejadian seperti ini mohon dievaluasi segera, mengingat ini mengganggu proses jalannya belajar 
mengajar di sekolah tersebut. Selain itu, mohon hasil evaluasi tenaga honorer diumumkan secara terbuka dan transparan, supaya tidak menimbulkan persoalan baru lagi ditengah masyarakat. Transparansi yang dilakukan
untuk menghindari asumsi titipan serta kebutuhan riil masing-masing OPD juga harus di 
umumkan secara terbuka untuk menghindari fitnah," ungkapnya.

Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Sudandri Jauzah SH menambahkan bahwa target paling lambat diumumkannya hasil evaluasi pegawai honorer ini paling lambat pada tanggal 1 April mendatang.

Dikatakan, keterlambatan pengumuman ini terjadi dikarenakan restrukturisasi perangkat daerah 
sehingga menyebabkan harus menghitung ulang kebutuhan riil tenaga Non PNS setiap OPD. Terhadap proses pemetaan akan didata kembali sebagai bentuk uji coba dalam proses mutasi.

Terakhir, Dedi Putra, S.Hi mengatakan kepada Tim Evaluasi untuk menyampaikan kebijakan kepala daerah secara baik dan tepat sehingga tidak terkesan seperti mainan yang dilempar kesana-kemari.

"Kami mohon sampaikan target kebijakan kepala daerah secara baik dan tepat. Kebijakan pengumuman yang hanya bisa dilakukan dalam waktu seminggu kini sudah berbulan-bulan belum juga selesai, tentu saja ini menjadi pertanyaan publik. Oleh karena itu mohon segera diumumkan hasil evaluasi tenaga non PNS ini," ujar Dedi Putra.

Dedi juga menambahkan jika tolak ukur keberhasilan suatu sekolah dilihat dari capaian hasil ujian peserta didik, namun jika ini malah turun diakibatkan adanya rotasi guru, tentunya Pemkab Kepulauan Meranti yang salah.

"Selain itu, ukuran
berhasil atau tidaknya suatu sekolah dalam melakukan proses belajar mengajar salah
satunya dapat dilihat pada hasil ujian peserta didik. Namun ketika guru dirotasi pada saat ini sementara beberapa waktu kedepan peserta didik akan melakukan ujian. Jika terjadi 
penurunan nilai peserta didik, siapa yang bertanggungjawab akan hal ini. Oleh karena itu,
prosedur yang digunakan dalam melakukan rotasi menjadi pertanyaan dan perlu 
dievaluasi kembali," ungkap Dedi Putra. (bom)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar