Syarat dan Cara Membuat e-KTP Digital
TRANSKEPRI.COM, JAKARTA - Kemendagri mulai menerapkan uji coba e-KTP digital di 50 Kabupaten/Kota. Dengan e-KTP digital, masyarakat nantinya cukup menyimpan identitas tersebut di handphone.
Segala keperluan yang memerlukan identitas diri nantinya cukup menunjukan scan barcode di handphone. Tanpa perlu lagi memfotokopi e-KTP.
Syarat dan cara membuat e-KTP digital cukup mudah jika dibandingkan membikin e-KTP secara offline maupun online. Masyarakat yang ingin membuat e-KTP digital tak perlu meminta surat pengantar dari Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
Masyarakat juga tak perlu membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan surat keterangan pindah dari kota asal, jika Anda bukan asli warga setempat. Lalu datang ke kantor kelurahan untuk di foto dan melakukan sidik jari. Poses percetakan kartu identitas pun masih melihat ketersediaan stok blanko e-KTP di kelurahan tersebut.
Masyarakat yang hendak membuat identitas digital juga tak perlu menyerahkan KTP lama dan menerima KTP baru di kecamatan setempat dengan membawa bukti pendaftaran seperti membuat e-KTP online.
Berikut cara dan syarat membuat e-KTP digital:
Syarat Membuat e-KTP Digital
-Pemohon memiliki handphone smartphone
-Daerah pemohon harus memiliki jaringan untuk mendukung pembuatan e-KTP digital
Cara Membuat e-KTP Digital
-Mengunduh aplikasi Identitas Digital (ID) di handphone
-Pemohon kemudian melakukan registrasi dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email dan nomor handphone
-Melakukan verifikasi data lewat face recognition atau verifikasi wajah. Kemudian verifikasi email agar log in ke dalam aplikasi ID
-Setelah masuk aplikasi ID, pemohon memasukkan data keluarga dan dokumen kependudukan
-Pemohon memasukkan dokumen lain hasil integrasi NIK seperti sertifikat vaksin Covid-19
-Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kepemilikan kendaraan maupun Badan Kepegawaian Nasional
-Dalam aplikasi ID menampilkan QR code identitas digital, biodata, dan histori aktivitas yang sudah dilakukan
Dukcapil Tetap Beri Pelayanan Masyarakat Belum Punya HP dan Jaringan
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, Dukcapil tetap memberikan pelayanan pembuatan identitas ini secara bertahap. Yang belum memiliki handphone maupun tak ada jaringan tetap dilayani dengan bentuk fisik dan layanan manual seperti sekarang.
"Oleh karena itu, penerapan identitas digital ini dilakukan secara bertahap, dukcapil tetap menerapkan prinsip double track system services, pemberian layanan dengan dua jalur, layanan digital, dan secara fisik manual," kata Zudan dalam akun youtubenya, Jumat (7/1).
Zudan menjelaskan gambaran singkat mengenai identitas digital dalam tayangan videonya. Yaitu data kependudukan yang merupakan representasi penduduk dalam aplikasi digital yang melekat pada seseorang dan terdaftar sebagai penduduk. Serta memastikan identitas tersebut merupakan orang yang bersangkutan. (mrdk)
Tulis Komentar