Polisi Tangkap Pelaku Pembuat e-KTP Palsu
TRANSKEPRI.COM.LAMPUNG- Sebuah toko tempat pembuatan dokumen negara palsu di Bandar Lampung, Lampung, digerebek polisi. Aparat pun menemukan material asli pembuat e-KTP yang diduga dipasok 'oknum'.
Penggerebekan itu sendiri terjadi di Jalan Raden Pemuka, Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung, pada Rabu (15/12).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung Kompol Devi Sujana mengatakan penggrebekan tersebut berawal dari laporan masyarakat.
"Dari penggrebekan itu, diamankan seorang pelaku berinisial EHS (35) berikut barang bukti sejumlah dokumen palsu seperti E-KTP, KK dan lainnya. Lalu alat cetak yang digunakan pelaku untuk membuat dokumen palsu,"ujarnya, Rabu (29/12).
Selain EHS, yang merupakan warga Way Halim, yang sedang melakukan kegiatan pembuatan dokumen palsu saat ditangkap, polisi juga menangkap tiga pria yang diduga sebagai pemesannya.
Aparat juga menyita barang bukti dokumen palsu seperti 40 lembar kartu E-KTP, 49 lembar NPWP, 11 lembar kartu keluarga (KK), 5 lembar surat izin usaha SIUP/SITU, 3 lembar surat akta cerai;
Sebanyak 17 lembar berbagai surat keterangan dari sejumlah Kelurahan atau Desa, 7 buah buku tabungan BCA dan Mandiri, 50 lembar rekening koran tabungan beberapa bank swasta dan 11 lembar kartu mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi.
Tak ketinggalan, polisi juga menyita seperangkat alat komputer, mesin printer dan pemindai (scanner).
"Terkait kasus tersebut, kami melakukan penyelidikan mendalam berkoordinasi dengan Disdukcapil Kota Bandarlampung untuk dilakukan pengecekan," ungkapnya.Dari hasil pemeriksaan sementara, Devi Sujana menyebut pelaku sudah melakukan kegiatan itu selama lima tahun. Dalam setiap pembuatan E-KTP palsu, pelaku mendapat mendapat keuntunga Rp 100 ribu per hari.
Hasil dari pengecekan, pihaknya mendapati ada beberapa e-KTP yang tidak terdaftar dan tidak sesuai; ada pula yang sama persis, yang tujuannya untuk memperjelas e-KTP yang sudah buram; dan ada data kependudukan yang sudah tercetak dengan nama lain.
Menurutnya, ada juga blanko kosong, sehingga tinggal mencetak nama pemesan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan Disdukcapil, materialnya atau bahan E-KTP ada yang asli karena ada barcode-nya. Untuk mendapat materialnya ini, ada beberapa cara diduga dari oknum," jelas Devi.
"Terduga oknum yang memberikan material e-KTP, identitasnya sudah diketahui dan saat ini masih dalam pengejaran," lanjut dia.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung AKBP Reynold Elisa P. Hutagalung mengaku akan memantau kasus tersebut.
"Untuk mengambil alih kasusnya, kita lihat kapasitasnya. Eskalasinya atau dalam perkembangan lebih besar dan tersangka berkembang lebih banyak, Polda Lampung pasti ambil alih kasusnya. Yang jelas, akan kami pantau perkembangan kasusnya," tandas dia. (tm)
Tulis Komentar