Ahmad Dhani Bebas 30 Desember, Ratusan Relawan dan Fans Konvoi

Ahmad Dhani Prasetyo, musisi sekaligus pentolan grup band Dewa 19 akan bebas pada Senin, 30 Desember 2019. Ratusan relawan dan fans akan konvoi menyambut kebebasan Dhani. Foto/SINDOnews/Ali Masduki

TRANSKEPRI.COM. JAKARTA - Ahmad Dhani Prasetyo, musisi sekaligus pentolan grup band Dewa 19 akan bebas pada Senin, 30 Desember 2019. Dhani bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta seusai menjalani 1 tahun kurungan atas kasus ujaran kebencian yang menjeratnya.

"Tadi sudah lihat berkasnya dari kejaksaan. Sudah confirm, Mas Dhani bebas tanggal 30 Desember," kata Juru bicara keluarga Ahmad Dhani, Lieus Sungkharisma di Rutan Cipinang, Jakarta, Jumat (27/12/2019).

Lieus menuturkan, kebebasan Ahmad Dhani akan dihadiri ratusan relawan dan fans. Selain itu juga akan melakukan konvoi untuk menjemput Dhani dari rutan Cipinang.

"Kami bakal konvoi, karena banyak antusiasme masyarakat yang mau mengantar. Jam 10.00 WIB pagi nanti mulai konvoi dari sini (rutan) sampai ke rumahnya," tuturnya.

Ia menambahkan, pihaknya pun telah meminta izin kepada kepolisian dalam melakukan konvoi tersebut.

"Karena ini betul-betul kemauan masyarakat yang antusias. Kami juga sudah membuat surat pemberitahuan ke kepolisian, supaya dikawal. Karena pesannya Mas Dhani kalau bisa tertib, biar lancar," ucap Lieus.

Izin kepada polisi tidak lain untuk mengawal iring-iringan konvoi relawan dan fans yang menjemput Dhani dari rutan Cipinang menuju kediamannya di Pondok Indah.

"Saya sih minta izinnya 500 orang, tapi dari Garut saja ada 250 orang, fansnya yang mau anter. Belum lagi relawannya," tandasnya.

Diketahui, Ahmad Dhani mendekam di Rutan Cipinang setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis selama 1 tahun kurungan terkait kasus ujaran kebencian. Dhani dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dan mendapat hukuman berupa kurungan penjara sejak 28 Januari 2019 silam.

Di waktu yang bersamaan, Dhanj juga terjerat kasus 'vlog idiot' di Pengadilan Negeri Surabaya. Proses hukumnya hingga kini masih berlanjut meski ia telah divonis selama 1 tahun penjara. Tim kuasa hukum Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur. (ssb)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar