TRANSKEPRI.COM.BATAM- Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Barelang melaksanakan operasi penyakit masyarakat (Pekat) di sejumlah titik Tempat Hiburan Malam (THM) wilayah Kota Batam, pada Kamis (23/03) malam.
Pada saat petugas laksanakan operasi pekat, ditemukan satu tempat hiburan malam bernama D'Vibes Cafe & KTV beroperasi dan melanggar Peraturan Daerah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Batam (Pemko) Batam.
Sejumlah pengunjung dan wanita cantik pemandu lagu (LC) THM D'Vibes Cafe & KTV mendadak kaget saat di datangi tim Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin langsung oleh Kanit 1Judisila Iptu Haris Duta Kottama.
Kasat Reskrim Polresta Belerang Kompol Budi Hartono mengatakan, berdasarkan Surat Edaran (SE) Pemko Batam tentang buka dan tutupnya THM, Satreskrim Polresta Barelang melakukan pengecekan ke lapangan.
"Hasil pengecekan di lapangan, ada sebagian THM yang masih buka di awal ramadhan," ucap Kompol Budi Hartono, Jumat (24/03).
Budi menjelaskan, dalam pelaksanaan operasi pekat ini, bila ditemukan tempat hiburan malam yang masih beroperasi, langsung diberikan terguran serta meminta kepada pihak pengelolaan THM untuk menutup area THM.
"Karena SE Pemko Batam wajib tutup dengan pola 3-2-3. THM yang masih buka kami berikan teguran dan suruh tutup," jelasnya.
Selain itu, para pengunjung dan LC THM D'Vibes Cafe & KTV yang terjaring dalam operasi pekat ini langsung dibawa ke Mapolresta Barelang untuk dimintai keterangan.
"Kita juga ambil data terhadap pengunjung THM D'Vibes Cafe & KTV yang diangkut Satpol PP," pungkasnya.
Adapun THM yang dikunjungi yaitu Grand Dragon Pub & KTV, Square Club & KTV, D'Vibes Cafe & KTV, Morena Pub & KTV, K2, Boombastic Pub & KTV, Galaxy KTV & Pub, M-One, F1 Club dan kawasan Kampung Bule,
Sebelumnya, dalam rapat bersama, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam memutuskan bahwa sistem buka tutup THM menggunakan pola 3-2-3 selama bulan Ramadhan yakni 3 hari di awal, 2 hari di tengah pas Nuzulul Qur’an dan 3 hari di akhir ramadhan. (tim)
Tulis Komentar