Diduga Gunakan Dana Silpa 2020, Kades Temburun Anambas Didesak Lengser
TRANSKEPRI.COM.ANAMBAS- Warga Desa Temburun Kecamatan Siantan Timur, tetap kekeh mendesak Kepala Desanya (Abdul Karim) mundur dari jabatannya, hal itu terungkap dari rapat musyawarah desa yang digelar di Balai Desa Temburun, Senin (27/9/2021)
Kegeraman warga, makin terlihat dalam musyawarah tersebut, sehingga suasana rapat semakin panas.
"Kami warga Desa Temburun tetap sama, dengan hasil pertemuan pada tanggal 23 Agustus 2021 silam Kepala Desa Temburun harus mundur sesuai dengan tenggang waktu 45 hari yang diberikan oleh warga," ujar Zuherman salah seorang warga.
Sementara itu warga lainnya juga menyayangkan tudingan provokator yang dilayangkan kepada sejumlah warga, terkait pertemuan pertama, bahkan kembali sejumlah warga dihadapan Camat Abdul Kadir yang memimpin musyawarah tersebut, menegaskan kepala desa tetap mundur.
"Janjinya sebelum jadi mau meluruskan yang bengkok, mau melepas benang yang simpul, ini malah membuat benang tambah kusut dan membuat yang bengkok menjadi bekait," berang salah seorang warga.
Sementara itu Camat Siantan Timur Abdul Kadir, berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara baik dan kekeluargaan.
Menurut Kadir, kepala desa harus terlebih dahulu menyelesaikan persoalan yang menjadi polemik dimasyarakat yakni terkait dengan sisa lebih anggaran (Silpa) anggaran sebesar Rp200 juta.
"Saya berharap ini diselesaikan dulu, karena mundur itu ada mekanismenya, mari kita pandang penyelesaiannya bukan persoalannya," tegasnya.
Kades Temburun Siap Mundur
Abdul Karim Kades Temburun sendiri siap mundur dari jabatannya pasca desakan warga.
"Warga tak perlu resah, selesai tak selesai persoalan ini saya tetap mundur dari jabatan kades," tegasnya.
Hadir dalam musyawarah tersebut antara lain yakni, Camat Siantan Timur, Kepala Desa Temburun BPD, Kapolpos Kecamatan Siantan Timur Zulkipli, Babinsa Hasyimsah, dan lainnya. (002)
Tulis Komentar