Reforma Agraria Beri Kepastian Hukum Atas Tanah
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG- Pemprov Kepri bersyukur atas Pemerintah Pusat telah melahirkan program reforma agraria, yang memberikan kepastian hukum atas hak dan status tanah. Dengan kepastian status hukum yang jelas, maka keberadaan tanah secara maksimal bisa dimanfaatkan sebagai sumber pendapatan dan peningkatan ekonomi.
Penegasan tersebut disampaikan Gubernur H Ansar Ahmad usai mengikuti Video Conference Penyerahan Sertifikat Redistribusi Tanah Tahun 2021 Program Reforma Agraria Oleh Presiden RI Joko Widodo dari Gedung VIP Bandara Hang Nadim Batam, Rabu (22/9).
Hadir juga Wakil Gubernur Hj Marlin Agustina, Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman, Kabinda Kepri, Kepala Zona Kamla, Danlantamal IV Tanjungpinang, Pangkogabwilhan diwakili Kaskogabwilhan, Dangkusmala diwakili Kepala Staf Guskamla, Kajati Kepri yang diwakilkan Kajari Batam dan Pj Sekdaprov Kepri.
Menurut Gubernur Ansar, program reforma agraria yang diinisiasi oleh Badan Pertanahan Nasional, menjadi solusi terbaik dalam upaya mengatasi permasalahan sektor agraria termasuk di Kepri.
“Persoalan seperti sengketa tanah, alih fungsi lahan pertanian yang masif, kemiskinan dan pengangguran, kesenjangan sosial hingga turunnya kualitas lingkungan hidup, tidak akan terjadi lagi kedepannya,” kata Gubernur Ansar.
Terkait dengan penyerahan sertifikat redistribusi tanah, Gubernur Ansar sangat berharap, agar penerima manfaat reforma agraria ini, bisa memanfaatkan setiap tanah yang dimilikinya menjadi sumber ekonomi.
Dengan kata lain, tanah tanah tersebut agar betul betul dikelola dimanfaatkan, dibudidayakan semaksimal mungkin, sebagai sumber pendapatan keluarga.
Pemerintah Provinsi Kepri akan terus memberikan penguatan melalui akses reform, yakni memberikan fasilitasi atas permodalan, teknologi, distribusi hingga pemasaran hasil pertanian.
“Saat ini kami uga telah membentuk tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebagai komitmen hadirnya pemerintah mengatur permasalahan tanah,“ kata Gubernur Ansar.
Ditempat yang sama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau Askani mengatakan, secara nasional akan ada lebih dari 124.120 ribu redistribusi tanah yang akan diserahkan berikur sertifikatnya, langsung oleh Presiden RI Joko Widodo.
Khusus untuk Provinsi Kepri, akan ada sebanyak 10.500 bidang tanah, yang akan kita redistribusikan sekaligus sertifikat tanahnya. Hanya saja, untuk saat ini baru kita serahkan sebanyak 3.180 bidang.
Jumlah sebanyak itu, merupakan hasil pelepasan kawasan hutan yang ada di Kepri. Termasuk kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap PTSL, penyerahan tanah hasil pengusaan tanah negara, yang telah habis pakai dan juga terlantar.
Sementara itu Presiden RI Joko Widodo dalam sambutannya mengatakan, reforma agraria merupakan program prioritas pemerintah yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum yang berkeadilan atas kepemilikan tanah.
Karena menurut Presiden Joko Widodo, konflik agraria di negara kita telah berlangsung sangat lama. Karena itu, negara hadir ingin menuntaskan persoalan ini, tentunya dengan memberikan solusi tebaik, sehingga tidak ada lagi persoalan sengketa tanah. (r)
Tulis Komentar