Wabup Anambas Buka Uji Publik Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah
TRANSKEPRI.COM. NAMBAS - Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) Wan Zuhendra, membuka secara resmi uji publik rancangan peraturan daerah KKA tentang pajak daerah dan retribusi daerah, di ruang Pertemuan Restoran Siantanur, Kamis (31/8/2023).
Dalam sambutannya Wakil Bupati KKA, Wan Zuhendra mengatakan uji publik rancangan peraturan daerah KKA, tentang pajak daerah dan retribusi daerah, merupakan hal yang biasa dalam upaya pemerintah membentuk peraturan seperti Perda.
"Ini merupakan tahapan proses mekanisme pembuatan peraturan perundang-undangan yang masih harus didapatkan dan perlu masukan dari stakeholder yang ada untuk mendapat masukan dari masyarakat, pihak terkait yang nantinya berkaitan dengan substansi," ujar Wan Zuhendra seraya mengatakan, agar para kepala desa, lurah dapat kiranya mencermati, hal-hal berkaitan dengan isi daripada perda yang akan disampaikan oleh narasumber sehingga dapat mensosialisasikan kepada pihak-pihak terkait yang mungkin tidak hadir pada hari ini.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDIP KKA menyampaikan, pembahasan perda pajak dan retribusi, dilakukan karena ada keinginan pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan daerahnya sehingga proses selanjutnya pendapatan daerah bisa disebut dan dijadikan sumber anggaran pembangunan.
'Diskusi daerah ini akan memberikan kepastian tentang kewajiban daripada masa untuk kewajibannya membayar pajak dan retribusi daerah hal-hal yang tidak diatur tidak boleh dibebankan kepada masyarakat," bebernya. **
Narasi dan Foto: Humas/Kominfo Pemkab Anambas