Galeri Foto

Ranperda Pertanggung Jawaban APBD Anambas 2022 Disahkan

TRANSKEPRI.COM. ANAMBAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) menggelar rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang  Pertanggung Jawaban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022, di ruang rapat paripurna  DPRD KKA, Senin (31/7/2023).

Menariknya rapat Paripurna kali ini terbilang luar biasa mengingat sebanyak 17 dari total 20 anggota DPRD Kepulauan Anambas hadir.  Rapat Paripurna  sendiri di pimpin langsung oleh Ketua DPRD KKA Hasnidar.

Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Firdian Syah  mengatakan, bahwa  sebanyak lima fraksi yang ada di DPRD KKA antara lain yakni PPP Plus, PDIP Plus, Fraksi Karya Indonesia Raya, Fraksi Amanat Nasional dan Bintang Nasional  Indonesia menyetujui Ranperda tersebut.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyebutkan, Ranperda telah disampaikan oleh Bupati dan langsung ditindak lanjuti dengan paripurna  Pertanggungjawaban  APBD tahun 2022.

"Ranperda yang telah disampaikan mengacu pada  UU no 2003 tahun 2014, PP nomor 71  PP no 12, PP no  Permendagri dan lainnya,"ujarnya

Lebih. lanjut kata Dian, hasil dari pembahasan antara Banggar  DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah  dan terdapat sejumlah catatan, namun demikian catatan. Perlu diketahui APBD merupakan wujud  implementasi dari pembangunan.

Sementara itu Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD  KKA Hasnidar mengungkapkan, persetujuan bersama DPRD  dan pemerintah ini, merupakan bukti nyata dalam komitmen  membangun daerah.

"Berdasarkan UU 2003 tahun 2014 Ranperda tentang Pertanggung Jawaban APBD  2022 dibahas kepala daerah bersama DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama.

"Persetujuan bersama ini, dilakukan paling lambat 7 bukan setelah tahun anggaran berakhir," katanya.

Bupati KKA Abdul Haris, SH, MH, memberikan apresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada pimpinan beserta staf DPRD KKA yang telah berkerja maksimal hingga tercapainya tujuan bersama.

"Alhamdulill sebagai bukti dalam pengelolaan daerah dapat dipatuhi bersama antara eksekutif dan legislatif. 
Persetujuan bersama ini dapat dilaksanakan, dan segera ditindak lanjuti sebelum limit yang telah ditetapkan yakni tanggal 18 Agustus 2023. Saya yakni dan percaya sebelum tanggal tersebut seluruhnya telah dapat dirampungkan," imbuhnya. **

Narasi dan foto Humas DPRD Anambas

Bupati KKA Abdul Haris, SH bersama Pimpinan DPRD Hasnidar (Ketua) Syamsil Umri (Wakil.Ketua I) dan Firdian Syah (Wakil Ketua II)

tamu Undangan yang hadir saat paripurna pertanggung jawaban Bupati Tahun Anggaran 2022

Hasnidar Ketua DPRD KKA

Anggota DPRD KKA yang hadir saat paripurna

Firdian Syah Wakil Ketua II saat menyampaikan pandangan seluruh fraksi yang menyetujui Ranperda menjadi Perda

Bupati KKA Abdul Haris, SH saat menandatangani persetujuan

Hasnidar Ketua DPRD saat menandatangani Persetujuan

Hasnidar Ketua DPRD saat menandatangani Persetujuan