Apri Sujadi Tersangka, Pemkab Bintan Tak Beri Bantuan Hukum

Bupati Bintan, Apri Sujadi

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bintan, Adi Prihantara, menyatakan, Pemkab Bintan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Bupati Apri Sujadi pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Alasannya kata dia, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2014, Pemda tidak dibenarkan memberikan bantuan hukum kepada pejabat daerah, apabila pejabat itu tersangkut kasus pidana.

“Di Permendagri tersebut itu tidak dibenarkan apabila terkait dengan kasus pidana, namun kita akan mempelajari sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya, di Kantor Bupati Bintan, Bintan Buyu, Kabupaten Bintan, Jumat (13/8/2021).

Dalam kesempatan itu, Adi juga menjelaskan, sesuai dengan aturan, untuk pendampingan hukum kepada pejabat, hanya diperbolehkan bagi pejabat yang berusan dengan kasus di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan kasus perdata, seperti sengketa aset.

“Tetapi untuk tata usaha negara dan perdata itu dimungkinkan untuk diberikan bantuan hukum. Kalau untuk menyiapkan bantuan hukum kasus tindak pidana tidak ada dalam tupoksi kami,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Bupati Apri Sujadi dan Plt Kepala BP Kawasan Bintan M Saleh Umar sebagai tersangka.

“AS diduga terima uang Rp6,3 miliar, sedangkan MSU Rp800 juta dari total kerugian negara Rp250 miliar,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers penetapan tersangka secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK, Kamis (12/8/2021). (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar