AWAS, PELANGGAR PPKM DARURAT DAPAT DIANCAM PIDANA

Koordinator Lapangan Prokes Pemko Tanjungpinang, Surjadi

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Wali Kota Tanjungpinang, Rahma menerbitkan Surat Edaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 hingga 20 Juli mendatang.

Penerbitan surat edaran ini merupakan kelanjutan Inmendagri Nomor 17 tahun 2021 terkait status Kota Tanjungpinang, Batam, Bintan dan Natuna masuk dalam daerah perpanjangan PPKM.

Penerapan darurat kali ini, Pemko Tanjungpinang meminta agar kegiatan belajar dilakukan secara online dan kegiatan sektor non esensial diberlakukan secara Work From Home (WFH).

Sektor esensial keuangan diperbolehkan beroperasi dengan catatan kapasitas 50 persen, esensial pemerintahan 25 persen, esensial kritikal diperbolehkan beroperasi 100 persen.

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menyediakan kebutuhan pokok dibatasi beroperasional hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 Jam.

Tempat usaha seperti kedai kopi, rumah makan dan sejenisnya dapat beroperasi dengan syarat tidak makan di tempat atau take away.

Berbeda dengan restoran, mall di Tanjungpinang diminta untuk menghentikan aktivitas kecuali akses restoran.

Koordinator lapangan Prokes internal Pemko Tanjungpinang, Surjadi mengatakan, dalam PPKM kali ini pemerintah akan menindak tegas masyarakat yang masih melanggar.

Bukan main-main, pelanggar PPKM akan diancam pidana dengan Undang-Undang Kekarantinaan dan Undang-undang Kesehatan.

“Di Inmendagri menggunakan undang-undang kesehatan dan kekarantinaan,” katanya, Sabtu (10/7/21).

Penindakan pelanggar PPKM ini sepenuhnya akan diserahkan kepada Satpol-PP Tanjungpinang dibantu oleh TNI-Polri.

“Tergantung tingkat kesalahannya, itu nanti kewenangannya di Satpol-PP,” terangnya. ***


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar