Perppat dan Anggota DPRD Bintan Protes Keberadaan Antigen Berbayar

Protes keberadaan antigen berbayar

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Ketua Pemuda dan Pemudi Tempatan (Perppat) Bintan, Hasriawady bersama sejumlah anggota DPRD dan perwakilan LAM mendatangi posko penyekatan PPKM darurat di Sei Pulai, Jalan Nusantara Kilometer 14, Kamis (15/07/21) mempertanyakan penerapan antigen berbayar sebesar Rp150 ribu bagi warga Bintan yang ingin memasuki wilayah Kota Tanjungpinang

Hasriawady, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bintan di posko penyekatan mempertanyakan kewenangan petugas kesehatan dari Kimia Farma memungut Rp 150 ribu untuk biaya antigen. Bahkan ia menuding jika pungutan itu terindikasi pungli.

“Pungutan yang mereka lakukan terindikasi pungli, sebab petugasnya tanpa dilengkapi surat tugas dan administrasi yang jelas dan lengkap untuk melakukan upaya tersebut"tukas Hasriawady.

Ia berharap Wali Kota Tanjungpinang segera mencabut penerapan antigen berbayar. karena, masyarakat sudah sangat terbebani dengan epidemis saat ini dan jangan beban mereka diperparah lagi dengan kebijakan yang tidak populer.

“Saya berharap Pemko Tanjungpinang segera mengevaluasi kebijakan penerapan tes antigen berbayar tersebut, saat ini masyarakat sudah sangat susah jangan disusahkan lagi dengan berbagai kebijakan yang tidak pro masyarakat kecil,"tuturnya.

Selain anggota DPRD Bintan, sejumlah perwakilan masyarakat dan LAM Bintan serta Perppat Kabupaten Bintan ikut serta mendapimpingi rombongan untuk mendukung agar kebijakan tersebut segera dicabut.

“Segera dievaluasi jangan menyusahkan masyarakat dengan biaya antigen,” kata Ketua LAM Bintan Datok Mustafa Abbas.

Berdasarkan pantauan di lapangan, Hasriawady menyoroti logo PPKM darurat Pemerintah Kota Tanjungpinang yang menggunakan logo Pemkab Bintan tanpa izin, kenapa logo kami dipergunakan untuk kegiatan yang bukan kegiatan kami.

"Pemko terkesan gamang dan tidak siap menghadapi pandemi covid-19, Bupati Bintan tidak berkenan jika pemko menggunakan simbol daerahnya tanpa sepengetahuan dan persetujuan daerah, ini tidak boleh dibenarkan,"pungkasnya. (mad)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar