Pemerintah Putuskan Anak Minimal Usia 12 Tahun Boleh Divaksin
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan keputusan Pemerintah untuk segera melakukan vaksinasi Covid-19 bagi anak-anak berusia 12-17 tahun merupakan bentuk perlindungan nyata bagi anak Indonesia.
“Langkah ini juga untuk merespons semakin tingginya angka penularan dan kasus Covid-19 kepada anak di Indonesia sehingga harus diambil langkah nyata sebagai bentuk perlindungan negara,” kata Menteri Bintang Puspayoga dalam keterangan tertulis diwebsite Kominfo, Senin (28/06/2021).
Presiden Joko Widodo dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 28 Juni 2021 secara resmi sudah mengumumkan kebijakan vaksinasi Covid-19 bagi anak-anak berusia 12-17 tahun seiring dengan terbitnya izin penggunaan darurat atau emergency use of authorization dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk vaksin Sinovac.
BPOM tercatat telah mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use of authorization (EUA) untuk vaksin Sinovac yang dinyatakan aman digunakan anak usia 12 sampai 17 Tahun. Sehingga vaksinasi untuk anak-anak usia tersebut bisa segera dimulai.
Bintang Puspayoga menyatakan akan segera menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan berkoordinasi dan bersinergi dengan pihak terkait agar program tersebut bisa segera terlaksana dan tersosialisasikan secara luas.
“Ini penting agar kebijakan bisa segera diterapkan dan vaksinasi bagi anak bisa terlaksana secara luas,” katanya.
Data nasional saat ini menunjukkan proporsi kasus konfirmasi positif COVID-19 pada anak usia 0-18 tahun 12,5 persen. Artinya, 1 dari 8 kasus konfirmasi itu adalah anak dengan 50 persen kasus kematian COVID-19 anak adalah balita.
“Fokus kami adalah melindungi anak dan meyakinkan kalau hak-hak anak terpenuhi secara baik, meskipun dalam suasana pandemi Covid-19. Kepentingan terbaik anak adalah prioritas di tengah pandemi ini,” katanya.
Program vaksinasi Covid-19 nasional sendiri telah mencapai angka 1,3 juta suntikan sampai dengan Sabtu, 26 Juni 2021. Pencapaian ini tercatat lebih cepat dari target yang ditetapkan sebelumnya oleh pemerintah, yakni 1 juta suntikan perhari mulai Juli 2021.
Semua pihak dilibatkan untuk bekerja keras dan bergotong royong terutama Kementerian Kesehatan, TNI-Polri, pemda, BUMN, dan pihak swasta yang turut membantu, serta masyarakat yang bersedia divaksin.
KemenPPPA sampai sejauh ini telah memberikan layanan perlindungan perempuan dan anak yang aman dengan memberikan vaksinasi bagi para pendamping perempuan dan anak penyintas kekerasan dan serta pendamping AMPK.
Sebelumnya pula sebanyak 890 pendamping perempuan dan anak penyintas kekerasan serta pendamping anak yang memerlukan perlindungan khusus (AMPK), menjalani vaksinasi COVID-19 pada 24 Mei 2021.
Menteri Bintang menekankan semua pihak untuk tidak ragu divaksinasi dan mengajak anak untuk divaksin bila saatnya tiba nanti. Dan yang tak kalah penting tetap berdisiplin menjalankan protokol kesehatan, memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
“Dan tetap tinggallah di rumah selama tidak ada kebutuhan yang mendesak. Ajaklah anak melakukan kegiatan positif agat tidak bosan, jangan mengajak anak ke tempat kerumunan atau tempat rawan penularan,” kata Bintang. (tm)
Tulis Komentar