Hilangkan Anggapan Kriminalisasi, Pasal Karet di UU ITE Direvisi

UU ITE

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- UU ITE akhirnya bakal direvisi secara terbatas pada pasal-pasal karet. Revisi terbatas UU ITE ini juga sekaligus untuk menghilangkan anggapan kriminalisasi di tengah masyarakat.

Rencana revisi terbatas UU ITE ini disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud Md dalam jumpa pers, Selasa (8/6/2021). Revisi terbatas UU ITE ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.

"Sebenarnya selesainya sudah agak lama, yaitu pada bulan puasa. Sekarang tadi kami baru laporan kepada Presiden dan sudah disetujui untuk dilanjutkan," ujar Mahfud.

"Revisinya secara substansi itu menambah kalimat, memperjelas maksud dari istilah-istilah yang ada di dalam undang-undang itu. Kemudian tentang ujaran kebencian, kebohongan, itu apa, kapan dikatakan bohong, perjudian secara online, kesusilaan seperti penawaran seks melalui online, fitnah, pencemaran, penghinaan. Jadi kita tidak memperluas undang-undang itu, tapi undang-undangnya itu hanya direvisi agar pasal-pasal karetnya itu yang dianggap menimbulkan diskriminasi atau kriminalisasi itu hilang," kata Mahfud.Adapun pasal yang akan direvisi adalah Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 36, ditambah 1 Pasal 45C UU ITE. Mahfud mengatakan UU ITE tidak akan dihapuskan, melainkan hanya direvisi agar pasal-pasal karet hilang.

Pasal 27Berikut pasal yang akan direvisi:Mahfud menjelaskan proses pembahasan UU ITE ini telah melibatkan berbagai kementerian dan lembaga hingga perwakilan masyarakat. Selanjutnya draf revisi terbatas UU ITE ini segera diajukan ke DPR.

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pasal 29
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Pasal 36
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.

BAB XI
KETENTUAN PIDANA

Pasal 45
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar