Kapolda Kepri Hadiri Pengungkapan 1,3 Ton Ketamine, Penyelundupan Jalur Laut Digagalkan

Kapolda Kepri Hadiri Pengungkapan 1,3 Ton Ketamine, Penyelundupan Jalur Laut Digagalkan

TRANSKEPRI.COM, BATAM – Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar melalui jalur laut berhasil digagalkan aparat gabungan di perairan Kepulauan Riau. Sebanyak 1,3 ton ketamine diamankan dari kapal asing MV King Sun berbendera Tanzania yang terdeteksi memasuki wilayah perairan Indonesia.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers TNI Angkatan Laut yang dihadiri Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., di Gedung Serba Guna (GSG) Raja Haji Fisabilillah Kodaeral IV, Minggu (9/8/2026).

Konferensi pers dipimpin Panglima Koarmada RI Laksamana Madya TNI Dr. Denih Hendrata, S.E., M.M. Turut hadir Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si., Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Haris Bima Bayuseto, S.E., M.Si., M.Tr.Opsla., Dankodaeral IV Laksamana Muda TNI Berkat Widjanarko, S.E., M.Tr.Opsla., serta sejumlah pejabat dari instansi terkait.

Pengungkapan bermula pada 5 Agustus 2026, ketika KRI Kerambit-627 menerima informasi terkait adanya kapal yang diduga membawa narkotika.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemantauan menggunakan sistem radar, Automatic Identification System (AIS), dan SeaVision. Pada 6 Agustus 2026, MV King Sun terdeteksi memasuki wilayah perairan Indonesia.

Tim Visit, Board, Search and Seizure (VBSS) selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut. MV King Sun kemudian dibawa ke Dermaga Mako Kodaeral IV untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam.

Pemeriksaan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan personel TNI AL, Bea Cukai, BNN, BIN, Bareskrim Polri, serta sejumlah instansi terkait lainnya.

Petugas melakukan pemeriksaan menggunakan berbagai metode, mulai dari digital forensic, X-Ray, penyelaman hingga pemeriksaan bagian bawah kapal.

Hasilnya, pada 7 Agustus 2026, petugas menemukan 65 karung yang berisi sekitar 1.300.000 gram atau 1,3 ton ketamine. Barang tersebut disembunyikan di bagian basement lambung kapal.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan kapal MV King Sun, 11 unit telepon genggam, satu unit laptop, delapan paspor, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin mengapresiasi keberhasilan aparat gabungan dalam menggagalkan penyelundupan tersebut.

Menurutnya, pengungkapan dalam jumlah besar ini menjadi bukti pentingnya sinergi, koordinasi, dan pertukaran informasi antarlembaga dalam menghadapi kejahatan lintas negara.

“Polda Kepri akan terus memperkuat sinergi dengan TNI AL, BNN, Bea Cukai, BIN, Bareskrim Polri dan seluruh instansi terkait. Wilayah Kepulauan Riau memiliki karakteristik geografis yang sangat luas dan berbatasan langsung dengan sejumlah negara, sehingga pengawasan dan kewaspadaan terhadap jalur laut harus terus ditingkatkan,” ujar Asep.

Ia menegaskan, Polda Kepri bersama seluruh instansi terkait berkomitmen memperketat pengawasan guna mencegah masuk dan beredarnya narkotika di wilayah Kepulauan Riau.

Dalam pengungkapan tersebut, delapan awak kapal turut diamankan. Mereka terdiri dari satu warga negara Taiwan dan tujuh warga negara Myanmar. Seluruhnya masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami asal-usul barang serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain.

Berdasarkan perhitungan sementara, ketamine yang berhasil diamankan tersebut diperkirakan memiliki nilai peredaran antara Rp1,95 triliun hingga Rp4,55 triliun.

Dengan asumsi satu gram ketamine berpotensi dikonsumsi oleh lima orang, pengungkapan tersebut diperkirakan mampu mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 6,5 juta jiwa.

Keberhasilan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa jalur laut Kepulauan Riau masih menjadi salah satu titik yang harus mendapat pengawasan ketat. Luasnya wilayah perairan dan posisi strategis Kepri sebagai kawasan perbatasan membutuhkan kolaborasi berkelanjutan antara aparat penegak hukum dan seluruh instansi terkait.

Terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengajak masyarakat turut berperan menjaga keamanan wilayah dengan memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.

Masyarakat juga dapat memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam secara gratis untuk menyampaikan informasi, laporan, maupun pengaduan kepada pihak kepolisian.


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar