Kanwil Kemenkumham Kepri Sosialisasikan Permenkumham 35 Tahun 2018


TRANSKEPRI.COM.BATAM- Kanwil Kemenkumham Kepri melalui inovasi kegiatan POS KUMHAM (Penyuluhan Online Sadar Hukum dan HAM) melaksanakan penyuluhan hukum dengan tema “Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan”, Rabu(23/06/2021).

Revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan merupakan amanat dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan. 

Teguh Imanto, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi selaku pemateri menyampaikan bahwa penguatan penyelenggaraan pemasyarakatan dilaksanakan guna mencapai tujuan pidana yaitu  melakukan  pembinaan agar Warga Binaan Pemasyarakatan tidak mengulang perbuatan hukum   dan   mendidik mereka agar memiliki keterampilan sosial dan berwirausaha yang didukung dengan situasi aman dan kondusif. 

"Hadirnya aturan revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan selain menjadi pedoman dalam pembinaan,  juga sebagai pedoman dalam penempatan warga binaan pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan (minimum, medium, maksimum, dan super maksimum)," Ujar Teguh.

 Lanjutnya,  revitalisasi ini diawali dengan proses assessment yang dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan melalui kegiatan penelitian kemasyarakatan dengan indikator penelitian terhadap risiko pengulangan tindak pidana, risiko keselamatan dan keamanan, bentuk kegiatan pembinaan, dan jenis kelamin.

" Revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan di Kepulauan Riau saat ini telah diterapkan pada pelayanan tahanan, pembinaan narapidana, pembimbingan klien, dan pengelolaan barang rampasan dan barang sitaan," beber Teguh.

Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi yang dimoderatori Rosdiana Evlin Walewangko Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, dengan peserta yakni Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan, Balai Pemasyarakatan, dan Rumah Penyimpanan Bendan Sitaan Negara Se-Kepulauan Riau.(ely)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar