Jaga Daya Beli, Tarif Listrik Batal Naik Tahun Depan

Pemerintah memutuskan untuk membatalkan kenaikan tarif dasar listrik pada tahun depan. Foto/Ilustrasi

TRANSKEPRI.COM. JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk membatalkan kenaikan tarif dasar listrik pada tahun depan. Keputusan tersebut diambil untuk menjaga stabilitas industri serta daya beli masyarakat.

“Tarif listrik tahun depan tetap. Kita jaga kestabilan dulu,” ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (27/12/2019).

Menurut dia, rencana kebijakan penyesuaian tarif listrik (tariff adjustment) tahun depan belum diperlukan walaupun PT PLN (Persero) telah mengajukan permohonan penyesuaian kepada Kementerian ESDM. Bahkan, pihaknya juga memutuskan untuk membatalkan pencabutan subsidi bagi pelanggan 900 volt ampere (VA) rumah tangga mampu.

Mantan Duta Besar Indonesia untuk Jepang ini meminta kepada PLN untuk melakukan verifikasi data secara tepat sebelum pelanggan 900 VA rumah tangga mampu dialihkan ke golongan 1.300 VA.

Pemerintah baru akan mencabut subsidi listrik untuk pelanggan 900 VA jika PLN sudah selesai memvalidasi datanya secara tepat sehingga benar-benar tepat sasaran. “Kita minta PLN siapkan data-datanya. PLN perlu mendata yang lebih detail supaya nggak salah,” tandas dia.

Meskipun begitu, pemerintah tidak akan memberikan tambahan subsidi listrik dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020. Arifin mendorong PLN mampu meningkatkan efisiensi salah satunya dengan mengurangi konsumsi bahan bakar minyak pada pembangkit listriknya. “Masih banyak yang bisa dihemat dengan mengurangi konsumsi BBM pembangkit. Dengan begitu bisa lebih efisien,” kata dia.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, keputusan tersebut diambil karena melihat masih rendahnya pertumbuhan ekonomi tahun depan. Dengan prediksi pertumbuhan ekonomi di bawah 5% pada 2020 mendatang maka diproyeksikan konsumsi listrik industri akan ikut turun.

“Melihat kondisi itu kalau disesuaikan akan lebih membebani industri ujungnya beribas pada daya beli masyarakat. Justru Pak Menteri inginnya kalau bisa diturunkan supaya industri lebih bergairah lagi sehingga makin banyak yang diproduksi” kata dia.

Sebelumnya pemerintah berencana akan menerapkan kembali penyesuaian tarif atau tariff adjustment. Tariff adjustment berfluktuasi setiap tiga bulan mengikuti pergerakan kurs, harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP), dan inflasi.

Adapun tariff adjustment sebenarnya telah diterapkan untuk 12 golongan pelanggan pada 2016 lalu. Namun pada 2017, pemerintah memutuskan tidak lagi menerapkan tariff adjustment demi menjaga daya beli masyarakat. (ssb)
 


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar