Ikuti Cara Ini, Jika WNA Ingin Tetap di Indonesia Saat ITAS Sudah Tidak Bisa Diperpanjang


TRANSKEPRI.COM.JAKARTA-  Orang Asing yang datang ke Indonesia untuk bekerja dan menanamkan modal, umumnya memutuskan untuk menetap dalam waktu cukup lama. Namun, sedikit berbeda dengan Orang Asing yang menikah dengan WNI, tenaga kerja dan penanam modal asing biasanya tidak segera mengalihstatuskan izin tinggal terbatas (ITAS) miliknya menjadi izin tinggal tetap (ITAP).

Di sisi lain, ITAS memiliki batas perpanjangan, yakni tidak dapat melebihi enam tahun. Oleh karena itu, WNA yang masih perlu tinggal di Indonesia saat ITAS sudah tidak bisa diperpanjang bisa mengikuti prosedur berikut.

“Apabila ITAS Orang Asing tidak bisa diperpanjang karena sudah batas maksimal, maka bisa diberikan perpanjangan izin tinggal melalui persetujuan visa”, ungkap Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.

Achmad menyebutkan, sebelum mengajukan permohonan visa sebagai perpanjangan izin tinggal dari ITAS, WNA wajib melakukan prosedur Exit Permit Only (EPO) di kantor imigrasi. Petugas akan memberikan cap tanda bukti bahwa WNA telah mengembalikan dokumen keimigrasian, atau biasa disebut sebagai EPO.

“Belakangan ada istilah baru yang berangsur-angsur menggantikan istilah EPO, yakni Exit Re-Entry Permit (ERP). Pada dasarnya EPO maupun ERP adalah prosedur yang sama, yakni pengembalian dokumen di kantor imigrasi”, jelas Achmad.

Setelah WNA mendapatkan cap bukti pengembalian dokumen keimigrasian, penjamin dapat mengajukan permohonan visa secara daring melalui website visa-online.imigrasi.go.id, atau tka-online.kemnaker.go.id khusus bagi tenaga kerja ahli (TKA). Achmad mengimbau agar pengajuan permohonan visa dilakukan sesegera mungkin karena masa berlaku EPO hanya 7 (tujuh) hari. Jika pengajuan visa dilakukan setelah masa EPO berakhir, maka WNA akan terkena overstay (denda).

“Lebih cepat diajukan lebih baik. Kalau sudah mengajukan dan membayar permohonan visa sebelum masa EPO berakhir, WNA tidak akan dikenakan overstay meski visanya terbit setelah masa EPO berakhir”, tandas Achmad.

Berbeda dengan permohonan visa offshore, WNA di Indonesia yang mengajukan permohonan visa tidak perlu mengunggah syarat sertifikat vaksinasi Covid-19. Pemohon visa diminta untuk memeriksa kembali dengan teliti seluruh dokumen yang diunggah agar eVisa dapat disetujui dan terhindar dari overstay.(r/ely)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar