Pemko Tanjungpinang Segera Miliki Mall Pelayanan Publik
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG- Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, Pemerintah Kota Tanjungpinang berencana membangun Mal Pelayanan Publik (MPP). Rencana pembangunan MPP itu setelah melakukan konsultasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), dan dilakukan sosialisasi bersama Kordinator wilayah I Kemenpan RB, Syafrudin, Jumat (4/6).
Pemaparan dilaksanakan di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah Kantor Walikota Tanjungping yang dihadiri Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang, Drs. Marzul Hendri, Forkopimda, Kepala Instansi vertikal yang akan memberikan pelayanan seperti perbankan, Pos, PDAM, BPN, Imigrasi, BPJS, Polres, Kemenkumham, UPT Samsat, Kementerian Agama, PT. Taspen, Kepala SKPD se Kota Tanjungping Camat dan Lurah di Lingkungan Pemko Tanjungpinang.
Rahma diawal sambutan mengatakan, pembangunan Mal Pelayanan Publik Kota Tanjungpinang merupakan langkah awal untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada seluruh masyarakat. “Dengan keberadaan MPP ini diharapkan dapat memfasilitasi kesulitan maupun kendala yang selama ini masyarakat rasakan dalam proses pengurusan berbagai macam adminsitrasi yang mereka butuhkan”, ucapnya.
Rencana MPP akan dibangun di area lahan gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Tanjungping karna lokasinya yang tergolong strategis berpusat di tengah-tengah Kota. “MPP ini akan terintegrasi nantinya dengan seluruh perizinan yang ada di Kota Tanjungpinang tidak hanya perizinan yang berada di bawah naungan Pemko Tanjungpinang saja namun juga akan terintegrasi dengan seluruh instansi vertikal lainnya. ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat akan layanan administrasi, perizinan, dan non-perizinan dengan sistem yang cepat, dan terintegrasi”, harap Rahma.
Melalui MPP ini pola pikir ego sektoral antar instansi diubah menjadi kerja bersama yang fokus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pengguna layanan. “Keberadaan MPP ini diharapkan dapat memfasilitas kesulitan-kesulitan maupun kendala yang selama ini masyarakat rasakan dalam proses pengurusan berbagai macam adminsitrasi yang mereka butuhkan. MPP yang representatif, menarik dan nyaman dan didukung dengan pelayanan yang prima akan meningkatkan kepuasan masyarakat yang menggunakan jasa layanan. Sehingga salah satu tujuan dari pelayanan publik akan dapat dicapai”, ucapnya.
Kordinator wilayah I Kemenpan RB, Syafrudin dalam eksposenya mengatakan, Penyelenggaraan MPP sendiri sudah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.
“Konsep mal ditawarkan sebagai solusi dari pelayanan terpadu yang saat ini belum terintegrasi antara pelayanan pusat dan daerah sekaligus pelayanan bisnis dalam satu tempat, dimana kita hanya datang ke satu tempat untuk memenuhi semua keperluan kita”, jelasnya.
Direncanakan, pemerintah membangun Mal Pelayanan Publik yang di dalamnya tersedia berbagai jenis pelayanan yang dibutuhkan masyarakat secara integratif. Dengan demikian masyarakat tidak direpotkan lagi dengan birokrasi yang selama ini dianggap berbelit-belit.
Karena itu, Syafrudin mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk membangun MPP. Menurutnya, hal itu menunjukkan Kota Tanjungpinang mempunyai komitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui penyelenggaraan pelayanan publik yang senantiasa dapat memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan, dan kenyamanan, hingga sistem yang terintegrasi. ***
Tulis Komentar