136 WNI-M KPO Dideportasi Kerajaan Malaysia ke Tanjungpinang
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Warga Negara Indonesia Migran Korban Perdagangan Orang (WNI-M KPO) dari Malaysia tiba di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Jum at (14/8/20).
Diduga bermasalah, 136 WNI-M KPO di deportasi Kerajaan Malaysia ke Tanjungpinang menggunakan Kapal MV Citra Indah 99. Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, Soleha 23 tahun, berasal dari Bangkalan Madura dinyatakan mengalami gangguan saluran pernafasan atau sesak nafas akut (TBC).
Kedatangan para tenaga kerja disambut oleh Satgas gugus tugas kota Tanjungpinang dan Koordinator Pemulangan Kemensos Direktorat Rehabilitasi Sosial, Tuna Sosial dan Korban Perdaganga (RPTC), Kepala KKP dan beberapa Kepala kantor dan instansi pemerintahan.
Ke-136 WNI,-M KPO terdiri dari, 90 laki laki, 43 perempuan dan 3 orang anak, sebelum diantar kepenampungan, petugas melakukan pemeriksaan administrasi kesehatan dengan menunjukkan surat rapid test dengan hasil non reaktif.
Sekitar Pukul 17.22 WIB setelah melalui pemeriksaan dan penyemprotan cairan disinfektan terhadap seluruh barang bawaan 136 WNI- M KPO, kemudian mereka diberangkatkan menuju Rumah Penampungan Trauma Centre (RPTC) untuk menjalani karantina selama 14 hari sebelum mereka dipulangkan ke daerah masing-masing.
Sementara itu, satu dari 136 TKI-B yang mengalami sesak nafas akut (TBC) langsung dibawatim medis kerumah sakit untuk mendapatkan perawatan. (mad)
Tulis Komentar