TANJUNGPINANG

Kartu Kendali Gas Elpiji 3 Kg Terancam Dibatalkan DPRD TPI

Ketua DPRD Tanjungpinang, Yuniarti Pustoko Weni

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG – DPRD Tanjungpinang bakal memanggil OPD terkait untuk membahas (TPI) kebijakan penerapan kartu kendali gas elpiji 3 kilogram yang baru diluncurkan oleh Wali Kota Tanjungpinang.

Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni mengatakan akan memanggil OPD terkait untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mengetahui peluncuran kartu kendali gas elpiji 3 kg.

Sebab, kata Weni, berdasarkan informasi yang diterima DPRD, penerapan kartu kendali gas elpiji 3 kilogram di Tanjungpinang, didasarkan pada Perwako Tanjungpinang.

“Nah, Perwako nya nomor berapa?, yang mana?, kami sampai saat ini belum mengetahuinya bahkan salinannya pun belum ditembuskan ke DPRD,” sebutnya.

Selain itu Weni mempertanyakan, seperti apa sistematika penyusunannya, apakah sudah melalui kajian, apakah sudah dilakukan fasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi Kepulauan Riau.

“Maka dari itu, dalam waktu dekat Komisi II dan Bapemperda akan mengundang pihak-pihak terkait terhadap kebijakan yang dibuat oleh Pemko Tanjungpinang tersebut,” katanya, Selasa (26/1/21).

Weni menegaskan, jika memang faktanya bahwa penyusunan produk hukum tersebut belum ada payung hukumnya, maka DPRD akan merekomendasikan agar kebijakan tersebut dibatalkan.

“Harus disempurnakan melalui kajian, sambil melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat,” tegasnya. (mad)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar