Wako Batam Deadline Kadisduk Selesaikan KTP Masyarakat

Kantor Disdukcapil Batam di Sekupang

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Wali Kota Batam, H Muhammad Rudi memberikan waktu tiga bulan ke depan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Batam, Heryanto untuk menyelesaikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga Batam yang pengajuannya sebelum Januari 2021.

"Saya beri waktu kepada pak Kadis selama tiga bulan ke depan untuk menyelesaikan pengurusan KTP warga Batam yang sudah didaftarkan sebelum bulan Januari ini, sehingga tidak ada lagi warga yang mengeluh, KTP nya belum selesai," ujar HM Rudi, Jumat (29/01/21).

Diakui pria yang juga menjabat Kepala BP Batam ini, banyaknya warga mengeluhkan lambatnya pengurusan KTP di Disduk Batam, salahsatunya disebabkan karena keterbatasan blangko KTP. 

Menyikapi hal itu, HM Rudi telah menegaskan kepada dinas terkait, agar mencari solusi terhadap berbagai permasalahan tersebut, sehingga ke depannya keterlambatan pengurusan KTP warga dapat diminimalisir bahkan tidak ditemukan lagi. (009).


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar