Polsek KKP Amankan 760 Tabung LPG 3 Kg, Kapal dan Truk Pengangkut

Polsek KKP Amankan 760 Tabung LPG 3 Kg, Kapal dan Truk Pengangkut

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Satreskrim Kapolsek Kawasan Pelabuhan (KKP) Batam, mengamankan sebanyak 760 tabung gas LPG 3 Kg. Gas tersebit diangkut dua unit truk pengangkut tabung gas, milik PT. Sarana Jaya Nusa (SJN), Sabtu (17/04/2021), sekira pukul 12.00 WIB, di Pelabuhan Rakyat Tanjung Riau, Sekupang.


Rencananya, ratusan tabung gas elpiji bersubsidi elpiji ukuran 3 kg tersebut, akan di distribusikan ke Pulau Belakang Padang, melalui jalur pelabuhan rakyat di Tanjung Riau ataupun lebih dikenal dengan Pelabuhan Pak Amat.


Kapolsek KKP Batam, AKP Budi Hartono mengungkapan, menurut keterangan kapten kapal, bahwa tabung gas yang akan dibawanya tersebut merupakan milik seorang pengusaha dari Belakangpadang. 


"Tapi, bagaimana terkait legalitas, pengiriman ratusan tabung gas ke Kecamatan Belakangpadang tidak diketahuinya. Sebab, gas ini milik Pak J," ungkap AKP Budi Hartono, menirukan si kapten kapal.


Pengusaha berinisial J, ucap Budi saatini berada di Belakangpadang, maka untuk mengetahui legalitas terhadap aktivitas pengiriman gas LPG 3 Kg yang bersubsidi ini, kita lakukan penahanan sementara.


"Untuk langkah sementara, polisi telah mengamankan 2 mobil truk milik PT. Sarana Jaya Nusa, satu buah kapal kayu pengangkut dan menyita sebanyak 760 buah, Gas LPG ukuran 3 Kg," ucap Kapolsek KKP Batam.


Selanjutnya, imbuh Budi, Reskrim Polsek KKP melakukan policeline terhadap kapal, dan tabung gas 3 kg tersebut, agar dilakukan suatu proses penyelidikan lanjutannya.


"Sementara, di pasang police line untuk diproses penyelidikan lebih lanjut, hingga pemilik dapat untuk menunjukkan dokumen legalitas, dalam aktivitas serta kepemilikan dari 760 tabung gas LPG 3 Kg ini," tegas AKP Budi Hartono.


Disampaikan Budi, ratusan barang bukti (BB), Tabung Gas Elpiji 3 Kg yang telah diamankan itu, setelah KKP mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya suatu aktivitas jual beli tabung gas LPG bersubsidi ke Pulau, yang diduga ilegal.


"Dan informasi itu ditindaklanjuti. Setelah melakukan penyelidikan, didapati hal yang diinformasikan tersebut. Maka dilakukan sebuah tindakan," papar AKB Budi.


Ucap Budi, untuk tahapan selanjut nya akan melakukan pemeriksaan secara detail dan apabila terbukti menyalahi peraturan yang berlaku, maka kasus ini akan dilimpahkan ke Bea Cukai Batam.


"Untuk sementara ini kita lakukan pemeriksaan dan apabila terbukti bersalah, maka akan dilimpahkan ke Bea Cukai Batam," terang AKP Budi Hartono.


Dijelaskan Kapolsek KKP, Wilayah Belakang Padang itu, seharusnya memiliki kuota tersendiri, tabung gas bersubsidi elpiji 3 Kg, sesuai aturan dan ketentuan.


"Dalam kasus ini, kita mendalami nya terlebih dulu, dan lebih lanjut, agar tidak menimbulkan masalah terkait permainan dan kelangkaan gas bersubsidi ini, di masyarakat," pungkasnya. (wan)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar