Imigrasi Batam Komit Tindak Tegas WNA yang Langgar Aturan Keimigrasian

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menggelar konferensi pers, Kamis (15/05/25) di aula Kantor Imigrasi Batam. (ist)

TRANSKEPRI.COM.BATAM – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapa pun warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian di wilayah Kota Batam.

“Kami memastikan bahwa hanya orang asing yang memberikan kontribusi positif bagi Kota Batam yang dapat masuk dan beraktivitas di sini. Tindakan tegas akan kami ambil terhadap siapa pun yang melanggar aturan keimigrasian,” tegas Hajar saat konferensi pers di Aula Kantor Imigrasi Batam, Kamis (15/5/2025).

Pernyataan ini disampaikan Hajar di tengah pelaksanaan Operasi Gabungan Wira Waspada yang digelar bersama Kepolisian Daerah Kepulauan Riau. Operasi tersebut menyasar WNA di kawasan Tanjung Uncang dan Marina, Batam, sebagai bagian dari program Akselerasi yang dicanangkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.

Dalam operasi dan pengawasan keimigrasian yang berlangsung sepanjang April hingga Mei 2025, berbagai pelanggaran berhasil diungkap. Di antaranya, pengamanan terhadap dua WN Tiongkok yang kedapatan bekerja secara ilegal di Batam Center dan telah overstay selama 14 hari.

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian juga mengamankan 17 WN Myanmar. Sebanyak 10 di antaranya overstay, sementara 6 lainnya diduga akan melakukan pelanggaran yang sama. Seorang WN Myanmar berinisial TS, yang berstatus pencari suaka, turut diamankan karena diduga berperan sebagai pengkoordinir dan memberikan fasilitas kepada WNA lainnya.

Selain itu, Kantor Imigrasi Batam menerima laporan dari masyarakat terkait seorang WN Kanada berinisial DJM yang diduga mengganggu ketertiban umum di sebuah hotel di kawasan Batam Kota. WNA tersebut telah diamankan dan saat ini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

Tak hanya itu, kasus tindak pidana keimigrasian juga berhasil ditangani. Tiga WN Bangladesh diamankan karena masuk ke Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Mereka dijerat dengan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara 1 tahun dan/atau denda hingga Rp100 juta. Kasus ini telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Batam.

Hajar mengimbau masyarakat Kota Batam untuk berperan aktif dalam pengawasan orang asing dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan ke hotline Imigrasi Batam di nomor 0821-8088-9090.

“Kami tidak akan memberi toleransi bagi siapa pun yang mengganggu ketertiban dan melanggar hukum. Penegakan aturan keimigrasian adalah bagian dari menjaga kedaulatan dan keamanan daerah,” pungkasnya. (*)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar