TRANSKEPRI.COM.NATUNA - Seorang oknum pegawai sekretariat DPRD Natuna berinisial Z, tertunduk malu saat digiring menuju ruang Konferensi Pers Polres Natuna, Rabu (24/7/2024).
Pria 35 tahun itu ditangkap polisi lantaran dilaporkan oleh seorang warga berinisial M atas dugaan penggelapan kendaraan bermotor roda dua merek Yamaha N-Max dengan nomor polisi BP 5821 ND.
Wakapolres Natuna, Kompol M. Rudi Prasetyo dalam Konferensi persnya menjelaskan, M sebagai korban telah membuat laporan polisi (LP) pada tanggal 24 Juli 2024 lalu.
Kemudian polisi menindaklanjuti LP nomor 40 itu. Saat ditangkap tersangka Z bersikap kooperatif dan tidak ada perlawanan.
"Jadi tersangka ini kita tangkap pada hari yang sama dengan masuknya laporan polisi. Untuk lebih jelasnya mengenai kronologis, barang bukti dan lain sebagainya akan dijelaskan oleh Pak Kasatreskrim," kata Kompol Rudi seraya mempersilahkan Kasatreskrim Polres Natuna.
Kasatreskrim Polres Natuna, AKP Apridony menjelaskan, peristiwa ini diawali dengan problem keuangan yang sedang dialami pelaku.
Dimana pada saat itu Z sedang memerlukan sejumlah uang untuk membayar sewa kos-kosan dan untuk memenuhi hasrat perjudiannya.
Kemudian ia mendapatkan ide untuk menyelesaikan persoalan keuangannya dengan cara merental kendaraan lalu digadaikan. Pada saat itu ia berhasil menggadaikan kendaraan yang disewa dengan harga Rp 1,5 juta.
"Nah, dari hasil gadai duit yang Rp 1,5 juta itu, satu jutanya dibayarkan untuk kost, dan lima ratus ribu dipergunakan bermain judi slot," jelas AKP Apridony.
Setelah itu, dia kembali merental kendaraan roda dua dengan merek Yamaha N-Max dan kemudian digadaikan kembali untuk menembus kendaraan roda dua merek Beat karena pemilik kendaraan sudah menanyakan keberadaan motornya.
"N-Max ini juga digadai tersangka seharga Rp 1,5 juta untuk membayar motor beat dan bermain judi," imbuhnya.
Namun demikian AKP Apridony mengaku, perkara yang ditanganinya hanya sebatas perkara yang menyangkut dengan kendaraan roda dua merek N-Max BP 8521 ND.
Selain menangkap pelaku, Polres Natuna juga mengaman 1 unit kendaraan roda dua merek Yamaha N-Max BP 8521 ND dan seluruh dokumen kendaraannya.
"Karena LP yang kita terima hanya motor N-Max, dan itu saja yang ada barang buktinya. Sebetulnya menurut pengakuan tersangka sudah banyak motor yang disewa dan digadaikan," paparnya.
Atas perbuatannya tersangka diancam dengan UU KUHP pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
"Berkas perkara ini sudah kita antar ke Kejaksaan. Mudah-mudahan hasil penyelidikan Kejaksaan sesuai dengan berkas yang kita antar, sehingga tidak P19," pungkasnya. (ham)
Tulis Komentar